Masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Sudirman, berakhir pada hari ini, 23 November 2024. Sudirman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, menggantikan sementara tugas Al Haris selama masa cuti kampanye Pilkada.
Al Haris dan Abdullah Sani, pasangan petahana, kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2024-2029. Cuti kampanye mereka berlangsung sejak 25 September 2024.
“Masa Pjs saya akan berakhir pada tanggal 23 November pukul 00.00 WIB,” ungkap Sudirman. Ia menyatakan tidak ada hal istimewa selama menjabat sebagai Pjs Gubernur, karena tugas utamanya hanya melanjutkan agenda rutin pemerintahan.
“Saya hanya menjalankan tugas karena masa cuti beliau,” jelas Sudirman.
Dengan berakhirnya masa kampanye, Al Haris akan kembali bertugas sebagai gubernur untuk memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara. Periode ini menjadi momen penting bagi Al Haris dan Abdullah Sani dalam mempersiapkan langkah-langkah terakhir menghadapi Pilkada 2024.
Kembalinya Al Haris ke posisi gubernur menandai transisi dari masa kampanye menuju fokus pada tanggung jawab pemerintahan dan persiapan pelaksanaan pemilihan yang tinggal menghitung hari. (*)4o
Add new comment