Gubernur Jambi Tetapkan Empat SMK sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

WIB
IST

Gubernur Jambi Al Haris, menetapkan empat UPTD SMK di Provinsi Jambi sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor, 1372, 1373, 1383, 1384 / KEP.GUB/PRKM-3.3/2024 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan.

Empat SMK yang ditetapkan menjadi BLUD adalah: SMKN 4 Kota Jambi, SMKN 1 Tanjab Timur, SMKN 5 Merangin dan SMKN 4 Tanjab Timur.

Kadisdik Provinsi Jambi Syamsurizal menyampaikan bahwa, penerapan BLUD di SMK diharapkan dapat mendorong sekolah menjadi fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangannya, serta mewujudkan sekolah yang mandiri dan merdeka, sehingga mampu menghasilkan tamatan yang memiliki softskills, hardskills, dan karakter unggul, serta berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“BLUD SMK ini juga merupakan salah satu indicator RPJMD Jambi MANTAP dan tahun berikutnya akan ada lagi SMK-SMK kita yang akan kita BLUD kan,” katanya.

Payung hukum yang mengatur suatu institusi pemerintah dapat berfungsi dan beroperasi layaknya badan usaha adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pasal 29 berbunyi “ bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah memenuhi persyaratan yang meliputi: a. substantif; b. teknis; dan c. administratif.

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, salah satu amanatnya adalah perlunya revitalisasi SMK secara komprehensif untuk menghasilkan lulusan SMK yang kompeten, yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan nasional maupun global.

Salah satu penguatan link and match dengan dunia kerja adalah penerapan pembelajaran teaching factory (TeFa) di SMK. Selain Tefa, SMK juga memiliki Unit Produksi (UP) dan potensi aset sekolah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ditempat terpisah, Kasi Kurikulum dan penilaian SMK , Harmonis, S.Pd.I., MM mengatakan bahwa Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor, 1372, 1373, 1383, 1384 / KEP.GUB/PRKM-3.3/2024 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan, maka telah ditetapkan 4 UPTD SMK menjadi BLUD, yaitu sebagai berikut Berikut:

  1. UPTD SMK NEGERI 4 KOTA JAMBI
  2. UPTD SMK NEGERI 1 TANJUNG JABUNG TIMUR
  3. UPTD SMK NEGERI 5 MERANGIN
  4. UPTD SMK NEGERI 4 TANJUNG JABUNG TIMUR. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network