Polda Jambi Ungkap Berbagai Kasus Kriminal pada Minggu ke-IV Juli 2024

WIB
IST

Jambi - Bidhumas Polda Jambi merilis hasil ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh personel Polda Jambi pada Minggu ke-IV bulan Juli 2024. Hasil ini menunjukkan komitmen penuh personel Polda Jambi dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution, menyebutkan beberapa kasus yang berhasil diungkap dalam minggu ini.

Kasus Rekaman dan Penyebaran Video Pribadi

Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita muda berinisial E (21), yang merupakan tetangganya.

Pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi dan mengancam akan menyebarkan video korban di media sosial jika permintaannya tidak dipenuhi. "Korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam. Pelaku mengirimkan video tersebut dengan menggunakan nomor baru dan mengancam dengan meminta uang sebesar Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS). Namun karena korban tidak mau, video tersebut disebarluaskan kepada teman-teman korban dan di Facebook," jelas Kompol Amin pada Jumat (26/07/2024).

Korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim cyber Polda Jambi kemudian melacak pelaku yang ternyata adalah tetangganya sendiri. Pelaku langsung diamankan dan dimintai keterangan di Polda Jambi.

Kasus Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dalam periode Minggu ke-IV. Dari 9 kasus tersebut, ada 14 orang laki-laki yang diamankan dengan barang bukti berupa shabu seberat 679,741 gram dan ganja seberat 2,87 gram. "14 pelaku ini berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasubbid Penmas.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi juga berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua perempuan pelaku ditangkap karena menjual seorang korban perempuan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.

Modus pelaku adalah mengancam korban dengan pisau jika tidak mau mengikuti permintaan pelaku untuk dijual di aplikasi Michat. Korban akhirnya terpaksa dijual dengan tarif Rp 600.000, dan pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000.

"Demikianlah hasil ungkap kasus pada Minggu ke-IV Polda Jambi bulan Juli 2024 yang dapat dirilis oleh Bidhumas Polda Jambi. Jika ada perkembangan kasus lebih lanjut nanti akan kita sampaikan pada konferensi pers," tutup Kasubbid Penmas.

Polda Jambi berkomitmen untuk terus berupaya memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network