BPBD Tebo Teken Proyek dengan Rekanan Bermasalah, PT Pulau Bintan Bestari Menang Proyek Rp 20,5 Miliar tapi Masuk Daftar Hitam

WIB
IST

Di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, proyek ambisius senilai Rp 20,5 miliar sedang diluncurkan. Niatnya sih baik, untuk merekonstruksi jalan dan membangun tanggul sungai sebagai proteksi banjir. Tapi, niat baik itu kini tercoreng.

Fakta yang ditemukan tim Jambi Link di lapangan, perusahaan pelaksana proyek ini—PT Pulau Bintan Bestari—telah masuk daftar hitam nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Proyek prestisius ini bernama Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu. Proses tender sudah berlangsung sejak 15 April 2025 lalu. Alokasi anggaran proyek ini berada di BPBD Tebo.

Nah...

Tanggal penandatanganan kontrak proyek Pagar Puding oleh BPBD Tebo itu tercatat berlangsung antara 29 April hingga 1 Mei 2025. Rupanya, dalam proses tender hingga teken kontrak itu, PT Pukau Bintan Bestari, perusahaan yang beralamat di Jln. Merpati No. 35 KM. XI TANJUNGPINANG - Tanjung Pinang (Kota) - Kepulauan Riau itu, tengah proses bermasalah di LKPP. Perusahaan itu masuk daftar hitam.

Dan....Sanksi daftar hitam nasional terhadap PT Pulau Bintan Bestari akhirnya diumumkan 7 hari kemudian, pada 9 Mei 2025.

Tujuh hari. Itu saja jedanya antara kontrak sah diteken dan status penyedia, yang berubah menjadi "terlarang" secara hukum nasional.

Kenyataan menjadi lebih rumit—bahkan mencurigakan—saat kita tarik benang merah ke belakang.

Saat tangan para pejabat di BPBD Tebo membubuhkan tanda tangan di atas dokumen kontrak bernilai Rp 20,5 miliar, PT Pulau Bintan Bestari bukan perusahaan biasa. Mereka sedang dalam pusaran pemutusan kontrak sepihak oleh Kementerian Perhubungan, terkait proyek pembangunan gedung asrama senilai Rp 40 miliar di Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Penyebabnya? Wanprestasi berat. Pekerjaan tak diselesaikan. Komitmen tak ditepati. Dan yang lebih buruk, semua itu disebabkan oleh kesalahan penyedia sendiri.

Dalam logika sederhana, penyedia yang sedang bermasalah tak boleh diberi proyek baru. Dalam logika hukum, pasal demi pasal dalam Perpres dan Peraturan LKPP sudah mengunci posisi, penyedia yang terbukti gagal menyelesaikan pekerjaan layak diberi sanksi administratif paling keras, yakni daftar hitam.

Inilah data PT Pulau Bintan Bestari yang masuk daftar hitam

Namun di Tebo, fakta ini seolah diabaikan. Pertanyaannya, apakah kontrak diteken tanpa pengetahuan? Ataukah dengan kesadaran penuh namun dengan keengganan bertindak?

“Penyedia yang diputus kontraknya karena kesalahan sendiri wajib dimasukkan dalam daftar hitam,” bunyi Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021.

Dasar hukum sanksi, antaralain Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 – Pelanggaran kontrak berat, lalu peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 Pasal 40 – Penyedia daftar hitam dilarang ikut pengadaan dan Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 78 ayat (6) – PPK boleh putus kontrak secara sepihak jika penyedia melanggar.

Kontrak di Tebo secara hukum dapat dibatalkan demi integritas dan perlindungan uang negara.

Proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik. Ini soal kepercayaan rakyat di desa-desa terdampak banjir terhadap pemerintah daerah. Namun, kepercayaan itu terancam retak karena BPBD Kabupaten Tebo menunjuk rekanan dengan rekam jejak buruk.

AspekTemuanDampak
Status hukum penyediaDaftar hitam nasional LKPPTidak layak ikut tender
Rekam jejak proyek sebelumnyaWanprestasi Rp 40 M KemenhubRisiko mutu rendah
Risiko pada proyek TeboInfrastruktur kritis di wilayah rawan banjirTerancam gagal total

Karena itu, demi kepatuhan pada hukum dan moral anggaran publik, kontrak proyek Rp 20,5 miliar ini harus dibatalkan.

Jika dibiarkan, maka sistem pengadaan di Tebo dinilai tidak hanya lalai, tapi ikut berkontribusi dalam kejahatan anggaran.

Di desa itu, warga menanti proyek yang menyelamatkan mereka dari banjir. Tapi yang datang justru penyedia yang tengah dihukum negara karena gagal menyelesaikan proyek lain.

“Ini soal apakah pemerintah daerah mau menyelamatkan anggaran atau membiarkan uang rakyat ditenggelamkan oleh kontraktor bermasalah,” ujar warga Tebo.

Dan jika kontrak ini tetap dijalankan, maka yang gagal bukan hanya proyek, tapi integritas Pemerintah Kabupaten Tebo.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network