PT Pulau Bintan Bestari

Blacklist Dua Kali, Tapi Masih Menang Proyek, Ada Apa di Tebo?

Bayangkan ini terjadi di kota Anda. Kontraktor yang sudah dua kali diblacklist dalam setahun. Gagal bangun gedung. Gagal bangun rumah pompa. Dilaporkan ke polisi. Diselidiki kejaksaan. Tapi… malah diberi proyek Rp 20 miliar di Tebo, Jambi. Ini bukan cerita fiksi. Ini kenyataan yang sedang terjadi di Kabupaten Tebo. Dan rakyat siap-siap akan jadi korbannya.

PT Pulau Bintan Bestari, perusahaan yang beralamat di Jalan Merpati No. 35 Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, kini resmi dua kali diblacklist LKPP hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.

Jejak Hitam PT Pulau Bintan Bestari: Langganan Blacklist, Terbelit Kasus di Polda Sumbar, Kini Menang Tender Proyek Rp 20,5 M di Tebo, Kok Bisa?

Kabupaten Tebo dengan Bupati yang baru berusia 100 hari tengah diuji integritasnya. Saat ini, publik sedang menyoroti proyek rekonstruksi jalan dan tanggul sungai di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu senilai Rp 20,5 miliar.

Perusahaan pemenang tender, PT Pulau Bintan Bestari, rupanya memiliki rekam jejak hitam dan sedang dijatuhi sanksi daftar hitam nasional dari LKPP. Yang menjadi pertanyaan kenapa Pokja ULP Tebo tetap meloloskan perusahaan yang jelas-jelas bermasalah?

BPBD Tebo Teken Proyek dengan Rekanan Bermasalah, PT Pulau Bintan Bestari Menang Proyek Rp 20,5 Miliar tapi Masuk Daftar Hitam

Di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, proyek ambisius senilai Rp 20,5 miliar sedang diluncurkan. Niatnya sih baik, untuk merekonstruksi jalan dan membangun tanggul sungai sebagai proteksi banjir. Tapi, niat baik itu kini tercoreng.

Fakta yang ditemukan tim Jambi Link di lapangan, perusahaan pelaksana proyek ini—PT Pulau Bintan Bestari—telah masuk daftar hitam nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).