KPK Diminta Turun: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tender Menguat!

WIB
IST

Praktik tender proyek di Tanjung Jabung Barat tengah disorot. Banyak temuan pengadaan proyek pemerintah itu, diwarnai cacat hukum. Mulai dari dokumen bermasalah, hingga keberadaan penyedia jasa yang tak jelas wujudnya.

Beberapa temuan di lapangan menunjukkan dokumen penyedia yang tak memenuhi syarat, tapi tetap diloloskan.

Terbaru, tim Jambi Link menemukan proyek Review RDTR Kawasan Perkotaan Pelabuhan Dagang, dengan nilai HPS Rp 500 juta, berada di bawah Dinas PUPR Tanjab Barat, juga cacat administrasi.

Masalahnya begini.

Tender proyek ini mensyaratkan penyedia jasa wajib memiliki SBU AL001. Proses tender sudah dimulai pada 18 Februari 2025, yang ditandai dengan pengumuman prakualifikasi. Lalu, agenda berikutnya yang paling krusial adalah upload dokumen, yang dimulai pada 11 Maret hingga 14 Maret 2025. Jadwal upload dokumen berjalan sesuai agenda, tidak ada perubahan.

Nah...

Pada akhirnya ULP memenangkan CV Karina Graha Konsultan sebagai pemenang. Kami lalu mengecek SBU milik CV Karina Graha Konsultan itu. Tercatat, perusahaan beralamat di Jl.Syamsu Bachrun No.41 B Rt.025 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Jambi itu punya dua SBU AL001.

Pertama, CV Karina Graha Konsultan punya SBU AL001 yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi INKINDO, dengan masa aktif 24 Februari 2023-23 Februari 2026. Namun sialnya, SBU ini statusnya "Pencabutan". Artinya, CV Karina Graha Konsultan tak bisa menggunakan SBU ini untuk keperluan tender.

Coba kita lihat SBU kedua yang dimilikinya. Pada SBU kedua ini, SBU AL001 yang juga terbitan INKINDO, masa berlakunya 15 April 2025 - 14 April 2028.

Ini artinya, SBU kedua baru aktif atau bisa digunakan sejak 15 April 2025. Coba kita cocokkan dengan jadwal upload dokumen yang berlangsung mulai 11 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025. Di sini mulai kelihatan janggalnya.

Anggap saja CV Karina memasukkan dokumen penawaran pada hari terakhir, yakni 14 Maret 2025. Jika dia menggunakan SBU pertama, tentu tak bisa karena statusnya "Pencabutan". Kalaulah dia memakai SBU kedua, juga tak bisa karena SBU nya baru aktif pada 15 April 2025, atau sebulan pasca upload dokumen.

Lalu, SBU apa yang digunakan CV Karina untuk memasukkan dokumen tender?

Karena itu, kontrak ini secara hukum layak dipertanyakan.

Kasus CV Karina ini bukan yang pertama. Sebelumnya, tender rehabilitasi Masjid Syaikh Utsman senilai Rp 2 miliar dan pembangunan Pintu Air Parit Gantung Rp 1,9 miliar, yang dimenangkan CV Sumber Abadi Sentosa, juga menunjukkan drama yang sama.

CV Sumber Abadi Sentosa kali pertama memenangkan proyek rehabilitasi Berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal. Nilai HPS Rp 2.000.000.000. Jadwal Upload Penawaran dimulai 25–28 Februari 2025. Kemudian SBU disyaratkan BG009 – Konstruksi Gedung Lainnya.

Tender kedua yang dimenangkan CV Sumber Abadi Sentosa adalah pembangunan Pintu Air Parit Gantung RT 09, Desa Tungkal I. Nilai HPSnya Rp 1.909.738.000. Dengan jadwal Upload Penawaran: 2–5 Mei 2025. Lalu SBU yang disyaratkan adalah BS010 – Prasarana Sumber Daya Air.

Masalah inti di kedua proyek ini sama. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang seharusnya menjadi syarat mutlak legalitas perusahaan, tidak aktif atau tidak sah pada saat penawaran tender berlangsung.

Kita bedah dokumen di proyek Masjid. Semua SBU yang dimiliki CV. Sumber Abadi Sentosa--yang berstatus disetujui--, baru aktif setelah 29 April 2025. Sedangkan dokumen tender sudah diunggah akhir Februari. CV Sumber Abadi Sentosa sebetulnya punya SBU yang masih aktif, tapi, SBU yang pernah aktif sudah dicabut statsunya. Artinya, tidak berlaku.

Kita lanjut ke proyek Pintu Air. SBU BS010 yang dimiliki CV Sumber Abadi Sentosa baru disetujui 7 Mei 2025. Atau dua hari setelah batas akhir unggah dokumen (5 Mei).

Sebelumnya, SBU dengan kode tersebut berstatus “Ditolak”.

Maka, pada saat upload penawaran, CV ini tidak memenuhi syarat legalitas usaha.

Kami juga menemukan tender lainnya di rehab gedung sekolah, yang dimenangkan CV Mas Global, yang juga ada jejak masalah. Begitupula sejumlah tender yang dimenangkan CV Sinar Tungkal terkait beberapa proyek seperti Jalan Kuala Dasal, Jalan poros parit 4 dan rehab ruang tunggu Roro, yang terjejak banyak masalah. Nantikan updatenya di edisi berikut.

Jika dokumen tak sah digunakan dalam proses resmi, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai pemalsuan administratif. Hal ini bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Mengapa Pokja meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administratif?

Apakah ada intervensi internal di lingkup Dinas Teknis atau Pokja ULP?

Tim JambiLink berupaya melakukan konfirmasi, baik melalui telepon hingga mencari alamat CV Sumber Abadi Sentosa. Kami menuju alamat yang tercantum di LPSE yakni, Jalan Bahagia, Tungkal IV Kota. Di sana, kami tidak membuahkan hasil.

“Aku tinggal di sini sejak lama. Belum pernah dengar ada CV itu. Apalagi kantornya,” ujar Yanto, warga sekitar.

Nomor telepon tak aktif. Kantor tak ditemukan. Yang ada hanyalah jejak digital dan dugaan koneksi ke elite proyek daerah.

Ketua Gapensi Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto, mengecam keras praktik ini. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan seperti ini bukan hanya cacat hukum, tapi mencederai kepercayaan publik.

“Kalau perusahaan belum sah dokumennya bisa menang proyek miliaran, itu bukan sekadar kesalahan. Itu dugaan permainan sistemik,” tegasnya.

Sebagai Wakil Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) KPK RI Provinsi Jambi, Ritas mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI.

Tender dengan dokumen cacat, SBU dicabut, alamat fiktif, dan proses evaluasi yang mengabaikan syarat administratif—bukan sekadar kelalaian. Ini bisa menjurus pada dugaan kuat rekayasa tender dan konsolidasi pemenang.

Gapensi Jambi mendesak Dinas PUPR Tanjab Barat harus segera membatalkan kontrak proyek yang diduga cacat adminsitrasi itu. Meminta mengaudit Pokja dan LPSE yang meloloskan penyedia tidak memenuhi syarat. Melibatkan Inspektorat dan BPKP untuk investigasi paralel. Dan melaporkan dugaan maladministrasi ke LKPP dan KPK RI.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network