Sikat Proyek LABKESDA Kota Jambi Rp 2,65 M, CV Andalas Jaya Putra Dikenal Lincah dan Moncer di Proyek Pemerintah

WIB
IST

Di balik kemenangan CV Andalas Jaya Putra dalam tender Relokasi dan Renovasi LABKESDA Kota Jambi senilai Rp 2,65 miliar, membumbung pertanyaan publik, siapa sebenarnya perusahaan ini?

Kami menelusuri rekam jejak CV Andalas Jaya Putra, dan menemukan bahwa perusahaan ini termasuk pendatang baru dalam dunia konstruksi APBD.

Data dari Kementerian Hukum dan HAM mencatat bahwa CV Andalas Jaya Putra baru berdiri pada 30 Januari 2023, dengan nomor AHU-0007968-AH.01.14 Tahun 2023. Dengan usia yang relatif muda, baru berjalan dua tahun, kiprah perusahaan ini terbilang mengilap.

Tengok saja, baru beberapa bulan berdiri, CV Andalas Jaya Putra langsung tancap gas. Pada tahun 2023, perusahaan ini sudah menggarap 4 paket proyek di berbagai daerah. Seperti proyek Pemeliharaan Gedung A Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tebo, kemudian Rehabilitasi Jalan Jl. Mulyo 1 Kota Jambi Rp 400 juta dan Pembangunan Jalan Kapten Dirhan di Kota Jambi Rp 300 juta.

Lompatan tinggi terjadi di tahun 2024. Perusahaan beralamat di Jalan Rang Kayo Pingai Talang Banjar Kota Jambi ini sukses mengamankan sejumlah proyek lintas kabupaten/kota. Kali ini, nilainya cukup fantastis. Bermiliar-miliar.

Berikut rinciannya:

  • Skala Kawasan Perumahan Permata Berlian – Dinas Perkim Tanjab Barat – Rp 500 juta
  • Rehabilitasi Saluran & Tanggul Parit 2, Kuala Jambi – Dinas PUPR Tanjab Timur – Rp 1 miliar
  • Pembangunan SMPN 26 Kota Jambi (Lanjutan) – Rp 5 miliar
  • Pengecoran Halaman Parkir Damkar Kota Jambi (Lanjutan) – Rp 1 miliar
  • Pemeliharaan Jalan Simpang Kedemangan – Marosebo – Kabupaten Muaro Jambi – Rp 904 juta
  • Pembangunan Gedung BSL-2 Labkesda Merangin – Dinas Kesehatan Merangin – Rp 660 juta

Rentetan capaian ini menempatkan CV Andalas Jaya Putra sebagai pendatang baru paling moncer di antara ratusan kontraktor kecil di Jambi.

Namun, justru di titik ini, pertanyaan publik mulai mencuat. Bagaimana mungkin perusahaan muda mampu melintasi banyak wilayah administratif dan menyikat paket proyek bernilai miliaran rupiah hanya dalam waktu kurang dari dua tahun?

Salah satu temuan menarik adalah bahwa pada tahun 2023, perusahaan ini sudah lebih dulu menangani proyek pembangunan Gedung BSL-2 Labkesda Kabupaten Merangin senilai Rp 660 juta.

Dan kini, pada 2025, perusahaan yang sama kembali menang dalam proyek LABKESDA Kota Jambi. Kali ini dengan nilai jauh lebih besar Rp 2,6 miliar.

Apakah ini sekadar keberuntungan, atau cerminan spesialisasi teknis dalam proyek laboratorium? Ataukah, ini bagian dari pola pengondisian yang lebih luas?

Dari PUPR, Dinas Sosial, Damkar, Perkim, hingga proyek pendidikan dan kesehatan, CV Andalas Jaya Putra muncul bak aktor serba bisa. Mereka beroperasi nyaris tanpa hambatan administratif, padahal usianya baru seumur jagung.

Tak sedikit kontraktor yang telah berdiri belasan tahun mengeluh sulitnya menembus proyek lintas sektor dan lintas kabupaten. Tapi perusahaan ini justru melesat, bahkan memenangkan proyek skala besar dengan metode tender sistem gugur, yang dikenal ketat dalam persyaratan dokumen.

Lalu publik pun bertanya, Siapa sebenarnya orang di balik CV ini? Apakah murni kompetensi? Atau ada jejaring tak terlihat yang menopang langkah-langkahnya?

Dalam sistem pengadaan modern yang berbasis elektronik (SPSE), keberhasilan kontraktor seharusnya ditentukan oleh rekam jejak teknis, legalitas, dan penawaran harga yang efisien.

Namun jika pola kemunculan pemenang tender selalu mengarah ke wajah yang sama, dalam lintas sektor, lintas kabupaten, dan rentang waktu sempit, maka dugaan akan pola pemenangan sistemik menjadi tak terhindarkan.

Apa pola kemunculan proyek yang dimenangkan CV ini?

Siapa pengarah proyek?

Dan benarkah perusahaan ini beroperasi sendiri?

Kami telah mengonfirmasi CV Andalas Juya Putra di nomor perusahaan yakni 08136485***. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, CV Andalas Jaya Putra tak kunjung merespon.()

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.