Kejari Tebo Sita Aset di Kasus Pasar Tanjung Bungur, dari Mobil Raize hingga Motor Scoopy

WIB
IST

Usai menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mulai melangkah lebih jauh, menyita aset-aset pribadi milik para tersangka.

Langkah hukum itu ditandai dengan dua aksi penggeledahan beruntun yang dilakukan pada Senin dan Selasa, 7–8 Juli 2025, di dua kabupaten berbeda: Tebo dan Bungo.

Pada Senin (7/7), tim penyidik mendatangi rumah Harmunis di Desa Tanjung Aur Seberang, Kecamatan Serai Serumpun. Ia adalah kontraktor pelaksana sekaligus pihak yang disebut sebagai peminjam perusahaan dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Dari rumah Harmunis, kejaksaan menyita 1 unit mobil Toyota Raize warna kuning. Kemudian, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek. Esok harinya, Selasa (8/7), giliran rumah Edy Sofyan yang disasar. Ia merupakan Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tebo, sekaligus pejabat yang ikut menandatangani proses persetujuan proyek.

Lokasi rumah Edy berada di Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Dari sana, penyidik mengamankan1 unit handphone dan 1 unit motor Honda Scoopy.

Aksi hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Kejari Tebo Nomor: PRINT-03/L.5.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 04 Juli 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 55/Pid.B-Geledah/2025/PN Mrb.

“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, berjalan aman dan tertib dengan pengawalan dari TNI,” kata Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono, Rabu (9/7).

Korupsi Pasar Tanjung Bungur Melebar ke Atas: Mantan Pj Bupati Tebo Dipanggil, tapi Mangkir

Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan, mulai masuk dalam radar penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo di kasus ini.

Bahkan, dua kali surat panggilan resmi telah dikirimkan. Tapi Aspan, hingga kini, belum juga hadir.

“Kami sudah dua kali layangkan surat pemanggilan kepada mantan Pj Bupati Tebo, namun belum juga hadir. Kami akan layangkan surat pemanggilan ketiga,” tegas Kajari Tebo, Ridwan, dalam konferensi pers pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kasus pembangunan Pasar Tanjung Bungur sejauh ini telah menetapkan 7 tersangka, dengan peran dan latar belakang berbeda:

  1. Nurhasanah – ASN Dinas Perdagangan
  2. Edy Sofyan – Kabid Perdagangan (juga disita asetnya)
  3. Solihin – Pihak ketiga
  4. Haryadi – Konsultan pengawas
  5. Dhiya Ulhaq Saputra – Direktur CV Karya Putra Bungsu (pelaksana proyek)
  6. Harmunis – Kontraktor pelaksana, sekaligus peminjam perusahaan
  7. Paul Sumarno – Konsultan perencana

Dari jajaran ASN hingga pihak swasta, jaringan dugaan korupsi ini mencerminkan modus struktural, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

Kajari Tebo menyatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan terkait peran dan tanggung jawabnya dalam proyek tersebut.

Penting dicatat, proyek Pasar Tanjung Bungur dilaksanakan pada masa Aspan menjabat. Artinya, posisi tanggung jawab politik dan administratif terhadap proyek ini melekat padanya.

Namun hingga dua kali pemanggilan, Aspan belum memenuhi panggilan kejaksaan.

Dalam pengembangannya, tim penyidik Kejari Tebo telah memeriksa 29 orang saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memetakan alur penganggaran proyek, menguatkan bukti penggunaan anggaran, menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran sentral, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan.

Kajari Ridwan juga memberi sinyal kuat bahwa penetapan tersangka belum berhenti di angka tujuh.

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya lugas.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.