Kasus Pemalsuan dan Penggelapan Rp 31 Miliar, Ko Apex Dilimpahkan ke Kejaksaan

WIB
IST

Kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan Rp 31 miliar yang melibatkan Ko Apex, pacar Dinar Candy, memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi. Ko Apex kini ditahan 20 hari di Lapas Kelas II A Jambi.


Affandi Susilo alias Ko Apex, yang dikenal sebagai kekasih selebriti Dinar Candy, kini menghadapi babak baru dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan kerugian mencapai Rp 31 miliar. Ko Apex, yang sebelumnya sempat dibebaskan setelah masa penahanannya habis, kembali menjadi sorotan publik setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi oleh penyidik Polda Jambi pada Senin malam (26/8).

Penyerahan berkas perkara ini, yang menandai tahap II dari proses hukum, menjadi bukti bahwa pihak berwenang serius dalam menangani kasus yang menyedot perhatian luas ini. Ko Apex, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, langsung ditahan di Lapas Kelas II A Jambi untuk 20 hari ke depan, menunjukkan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kejahatan yang melibatkan angka fantastis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi penyerahan ini dengan tegas. "Iya benar, yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Jaksa," ujar Andri, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.

Kasus ini bermula ketika Ko Apex, yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, diduga melakukan pemalsuan surat atau dokumen serta penggelapan dalam jabatan. Perusahaan tempatnya bekerja, yang bergerak di bidang kapal tugboat dan tongkang di Banjarmasin, Kalimantan, melaporkan kerugian besar setelah aset-aset perusahaan dialihkan tanpa izin.

Pelimpahan berkas dan penahanan Ko Apex ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum, mengirimkan pesan kuat bahwa tindakan kriminal, apalagi dengan skala kerugian sebesar ini, tidak akan dibiarkan begitu saja. Jaksa Penuntut Umum, Muh Asri Irwan, menggarisbawahi keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini. "Malam ini kita terima dengan resmi tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex yang didampingi oleh kuasa hukumnya," tegas Muh Asri.

Meski sempat bebas dari tahanan Rutan Mapolda Jambi pada 11 Agustus 2024 karena habisnya masa penahanan, Ko Apex kini harus kembali menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Dengan dilimpahkannya berkas ini, proses hukum memasuki tahap krusial yang akan menentukan nasib Ko Apex di pengadilan.

Kasus ini bukan hanya soal angka kerugian yang besar, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Akankah keadilan ditegakkan dengan tuntas, atau akankah kasus ini menjadi satu dari sekian banyak yang berakhir tanpa kejelasan? Masyarakat kini menanti dengan cermat kelanjutan dari proses hukum ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network