JAMBI – Pelarian panjang terpidana kasus penggelapan miliaran rupiah akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Asril Bin H. Haning pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Asril diketahui telah menjadi buronan sejak tahun 2019 atau hampir tujuh tahun lamanya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Asril terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam perkara ini, terpidana diketahui menggelapkan dana milik rekan bisnisnya, Iyam Wartini, dengan nilai mencapai Rp7.120.000.000.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kepercayaan dalam kerja sama bisnis buah pinang. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan usaha justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Penuntut Umum kemudian melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) tertanggal 16 April 2026.
Dalam amar putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Saat diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan.
Usai penangkapan, Asril langsung dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara yang telah inkrah, sekaligus memastikan tidak ada terpidana yang lolos dari eksekusi hukum.
Kejaksaan juga mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di balik angka Rp7,1 miliar itu, tersimpan satu pesan tegas: waktu mungkin memberi jeda, tetapi hukum tetap menemukan jalannya. (*)