Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil meringkus seorang pria berinisial (DMS) tersangka kasus penggelapan satu unit BPKB mobil Suzuki Ertiga milik warga Jambi. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cimpaeun, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Jelutung, AKP M Choiril Umam, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut setelah melakukan penyelidikan panjang sejak laporan diterima pada Oktober 2025 lalu.
Kasus ini bermula pada Februari 2024. Tersangka yang merupakan pemilik Showroom Caesar Mobilindo meminjam BPKB mobil Suzuki Ertiga milik korban, M Iqbal, dengan alasan untuk tukar jaminan sementara di tempat gadai.
Namun, kepercayaan korban disalahgunakan. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, tersangka justru memasukkan BPKB tersebut ke pihak pembiayaan (leasing) Gratama Finance Jambi untuk mencairkan sejumlah uang.
"Tersangka berulang kali meminjam mobil korban dengan alasan untuk pajangan di showroom sebagai syarat pengajuan KUR. Namun faktanya, BPKB tersebut telah dileasingkan sejak April 2024 tanpa izin pemilik," ujar AKP M Choiril Umam, Rabu (23/4).
Aksi tersangka mulai tercium saat korban didatangi oleh pihak leasing yang mengancam akan mengeksekusi unit mobil karena angsuran macet. Korban yang terkejut kemudian mendesak tersangka untuk bertanggung jawab.
Bukannya melunasi utang, tersangka justru melarikan diri dan menghilang. Akibatnya, korban terpaksa melakukan pelunasan secara mandiri sebesar Rp 47 juta agar mobil miliknya tidak ditarik paksa oleh Mata Elang (Matel).
"Korban sudah berupaya menagih secara kekeluargaan, namun tersangka terus memberikan janji palsu hingga akhirnya melarikan diri ke luar kota," tambah M Choiril Umam.
Setelah melakukan pelacakan, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung dipimpin AKP M Choiril Umam dan Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian berhasil mengendus keberadaan tersangka di Depok, Jawa Barat.
"Tersangka kami amankan pada Jumat, 17 April 2026 di Perumahan Persada Depok. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Metro Depok, tersangka langsung dibawa ke Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk BPKB mobil korban, bundel dokumen perjanjian pembiayaan fiktif, hingga kuitansi pelunasan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana tentang Penggelapan. (*)
WIB
Baca Lainnya
Populer
Seru
| |
9 months ago | 2 komen Polda Jambi Usulkan Pemblokiran 2.180 Situs Judi Online, Patroli Siber Diperketat |
| |
1 year ago | 1 komen Gali Emas Ilegal di Tengah Malam, Dua Operator Excavator Diciduk Polisi |
| |
6 months ago | 1 komen Adik Dokter EY Syok Minta Keadilan, Sebut Bripda W Hanya Mantan |
| |
1 year ago | 1 komen Ditlantas Polda Jambi Tindak Tegas 34 Truk Angkutan Batu Bara yang Melanggar Aturan |
| |
1 year ago | 0 komen Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Tebo-Bungo: Pengendara Motor Tabrak Tronton Parkir |