DPRD Jambi Soroti Pengalihan Gaji PPPK ke APBN, Potensi Hemat Rp200,6 Miliar Jangan Langsung Dibelanjakan

WIB
Ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendukung kebijakan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi wewenang pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi PPPK sekaligus mengurangi tekanan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.

Dengan adanya kebijakan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi disebut dapat menghemat sekitar Rp 200,6 miliar selama satu tahun.

Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jambi mengingatkan agar potensi penghematan sekitar Rp 200,6 miliar per tahun tidak langsung dianggap sebagai ruang fiskal bersih yang dapat dibelanjakan.

Pemprov Jambi diminta harus terlebih dahulu memastikan cakupan kebijakan, dasar hukum, perubahan transfer pusat serta kewajiban pembiayaan yang masih menjadi tanggungjawab daerah.

"PPPK yang telah lama mengabdi membutuhkan status, penghasilan yang layak, serta jalur pengembangan karir. Tapi angka penghematan itu harus dihitung secara transparan sebagai penghematan bersih, bukan sekedar penghematan bruto," ujar Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Jumat (21/8/2026).

Jumlah pegawai dan tenaga honorer di Pemprov Jambi mencapai 21.136 orang. Jumlah itu terdiri atas 9.142 ASN, 3.452 PPPK Penuh Waktu, 6.438 Paruh Waktu serta 2.104 tenaga honorer. Dengan demikian, disampaikan dia, jumlah PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu mencapai 9.890 orang atau sekitar 46,8 persen dari keseluruhan pegawai Pemprov Jambi. (*)

BeritaSatu Network