Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Koordinasi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Provinsi Jambi dengan mengusung tema “Best Practice Pengelolaan JDIH”, Kamis (1/10/2026). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, terpusat di Aula Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan diikuti secara daring oleh pengelola JDIH kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ermasdon; Kepala Bagian Hukum Kota Jambi, Sisca Octora; Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ridwan; Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tebo, Nurbadri; Penyuluh Hukum Ahli Pertama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Faizal Yusuf; serta Tim JDIH, Penyuluh Hukum, Analis Hukum, dan para pengelola JDIH kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Membuka kegiatan, Kadiv P3H Dina Rasmalita menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis sebagai sarana penyediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, rapat koordinasi menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antaranggota JDIH di Provinsi Jambi, menyamakan pemahaman terkait standar pengelolaan, sekaligus mengidentifikasi dan mencari solusi atas berbagai kendala dalam pengelolaan serta integrasi dokumen hukum.
“Melalui koordinasi dan komitmen bersama, pengelolaan JDIH di Provinsi Jambi diharapkan semakin berkualitas, terintegrasi, serta mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan,” ujar Dina.
Memasuki sesi pemaparan, Penyuluh Hukum Ahli Pertama BPHN, Faizal Yusuf, menyampaikan materi mengenai aspek penting dalam pengelolaan JDIH yang berkualitas. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat variabel utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi pengelolaan JDIH, meliputi pengelolaan dokumen dan informasi hukum, aksesibilitas, integrasi basis data, serta pengembangan JDIH.
Faizal turut menekankan pentingnya memastikan setiap dokumen hukum yang dipublikasikan dapat terbaca dan ditelusuri oleh sistem. Oleh karena itu, dokumen dianjurkan diunggah dalam format yang mendukung Optical Character Recognition (OCR) dan tidak hanya berupa hasil pemindaian gambar. Selain itu, sinkronisasi portal JDIH daerah dengan portal JDIHN nasional, termasuk pembenahan domain maupun aplikasi JDIH yang belum aktif, menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum.
Selanjutnya, Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ridwan, membagikan praktik baik atau best practice dalam pengelolaan JDIH. Pengelolaan tersebut dimulai dari perencanaan, inventarisasi bahan hukum, digitalisasi dan penyusunan metadata, proses input dan unggah dokumen, hingga publikasi informasi melalui website dan media sosial.
Ridwan juga menjelaskan pentingnya pengisian e-report JDIH serta pelaksanaan evaluasi secara berkala. Menurutnya, koordinasi dengan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan domain dan hosting, menjadi salah satu faktor penting agar layanan JDIH dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan juga dibutuhkan untuk menjaga konsistensi pengelolaan JDIH.
Pada sesi berikutnya, Kepala Bagian Hukum Kota Jambi, Sisca Octora, turut membagikan pengalaman dalam pengelolaan JDIH di lingkungan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan dokumentasi, serta membangun komitmen bersama untuk menjaga kualitas pengelolaan JDIH.
Pengelolaan yang dilakukan secara konsisten, menurut Sisca, menjadi salah satu kunci dalam mempertahankan kualitas serta hasil evaluasi JDIH, baik pada tingkat daerah maupun nasional.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Sejumlah persoalan yang dihadapi pengelola JDIH di daerah mengemuka, mulai dari keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, kekhawatiran dalam mempublikasikan dokumen, hingga persoalan teknis pada domain dan server.
Perwakilan Kabupaten Tebo, misalnya, menyampaikan keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan JDIH yang saat ini didukung oleh empat ASN dan tiga tenaga paruh waktu. Menanggapi hal tersebut, Faizal Yusuf menjelaskan bahwa dokumen hukum yang bersifat publik pada prinsipnya perlu dipublikasikan melalui JDIH, kecuali informasi yang termasuk kategori dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah dapat membentuk Tim Teknis JDIH lintas perangkat daerah dengan melibatkan unsur Dinas Komunikasi dan Informatika serta kehumasan. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengatasi keterbatasan sumber daya sekaligus memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan JDIH.
Sementara itu, perwakilan Kabupaten Merangin menyampaikan sejumlah kendala dalam penyusunan abstrak dokumen hukum serta gangguan pada domain dan server. Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari diskusi bersama untuk merumuskan langkah perbaikan, dengan menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah, optimalisasi sumber daya yang tersedia, serta penguatan peran Biro Hukum Provinsi sebagai koordinator dan pembina JDIH di daerah.
Melalui Rapat Koordinasi Anggota JDIHN ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong terbangunnya sinergi dan koordinasi yang semakin kuat antaranggota JDIH di Provinsi Jambi. Setiap instansi diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya manusia dan teknologi yang tersedia, meningkatkan integrasi data dan aksesibilitas informasi hukum, serta menyelesaikan berbagai kendala teknis maupun administratif dalam pengelolaan JDIH.
Dengan pengelolaan yang konsisten dan terintegrasi, JDIH di Provinsi Jambi diharapkan semakin mampu menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang akurat, lengkap, mutakhir, serta mudah diakses sebagai bagian dari peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. (*)