Kemenkum Jambi Petakan Perda dan Ranperda Tanjabtim, Status Harmonisasi hingga Target Penetapan Didata

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pemetaan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (01/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung tertib pembentukan produk hukum daerah sekaligus memperoleh data yang komprehensif mengenai regulasi yang telah ditetapkan, sedang disusun, maupun yang direncanakan untuk dibentuk.

Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Reformasi Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi yang dipimpin Ketua Tim Kerja, Victor Noval Sidabutar, bersama Yudhi Irawan, Sukhendra Kurniawan, Prawitri Thalib, Yustia Apsari, dan Arif Kurniawan. Tim terdiri atas Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Kanwil menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan pemetaan Perda dan Ranperda sebagai salah satu instrumen untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi produk hukum daerah. Data yang dihimpun nantinya dapat digunakan sebagai bahan pemetaan, monitoring, evaluasi, serta perencanaan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Nomor W.5-UM.01.01-1094 tanggal 30 September 2026 tentang Permintaan Data dalam rangka Pemetaan Perda dan Ranperda.

Selain menyampaikan tujuan kegiatan, Tim Kanwil memberikan penjelasan mengenai petunjuk teknis pengisian data yang telah disiapkan. Data yang diminta mencakup Perda yang telah ditetapkan serta Ranperda yang sedang dalam proses penyusunan maupun yang direncanakan untuk dibentuk.

Untuk data Perda, informasi yang dihimpun antara lain nomor dan tahun, judul, tanggal penetapan dan pengundangan, jenis atau status Perda, dasar kewenangan, Perda yang diubah atau dicabut, serta perangkat daerah pengampu. Sementara itu, data Ranperda meliputi pengusul atau perangkat daerah terkait, tahun rencana, status penyusunan, status harmonisasi, jenis Ranperda, dasar kewenangan, dan target penetapan.

Tim Kanwil menekankan pentingnya pengisian data secara cermat, lengkap, dan akurat agar hasil pemetaan dapat memberikan gambaran yang utuh terhadap kondisi regulasi serta kebutuhan pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan kesiapan untuk segera melakukan inventarisasi dan pemetaan Perda serta Ranperda sesuai format yang telah disampaikan. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga berkomitmen untuk menyampaikan hasil pemetaan tersebut kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi sebagai bahan tindak lanjut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur semakin kuat, khususnya dalam penyediaan data regulasi daerah yang akurat dan terintegrasi. Data tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam perencanaan, monitoring, evaluasi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. (*)

BeritaSatu Network