Pemprov dan DPRD Jambi Bahas Perda Karhutla, Kasus Korporasi Masih Didalami

WIB
Ist

Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bergerak cepat merespons ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sinergi ini diwujudkan melalui rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur penanganan Karhutla secara komprehensif.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan bahwa Pemprov membuka ruang evaluasi terhadap aturan pengelolaan lingkungan dan melihat urgensi pembentukan Perda Karhutla.

"Mungkin nanti perlu ada Perda Karhutla," kata Gubernur Al Haris (24/9).

Haris menambahkan bahwa saat ini sudah terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang berkaitan dengan masalah Karhutla, namun pihaknya akan menyiapkan regulasi di tingkat daerah, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam menanggulangi Karhutla di Jambi. Saat ini, kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus Karhutla ke tahap penyidikan dengan menetapkan 14 orang tersangka. Selain itu, terdapat perkara pada area korporasi yang masih dalam proses pendalaman. (*)

BeritaSatu Network