Skandal Asabri Menggurita: 10 Manajer Investasi Didakwa Korupsi Rp7,87 Triliun

WIB
IST

Jakarta – Sidang kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan PT Asabri (Persero) kembali menyeret daftar panjang korporasi ke meja hijau. Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi resmi didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp7,87 triliun dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode 2012–2019.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Widya Sihombing menyebut perbuatan korupsi dilakukan secara sistematis, dengan memperkaya sejumlah korporasi melalui transaksi fiktif reksa dana.

Salah satunya, PT OSO Manajemen Investasi yang disebut memperkaya diri lewat inventaris vendor dalam setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund. Kerugian negara dari skema ini saja ditaksir Rp6,21 miliar.

“Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara secara keseluruhan, yaitu sebesar Rp7,87 triliun dari seluruh investasi reksa dana,” tegas JPU.

Daftar Korporasi Terdakwa dan Besaran Kerugian

Sepuluh perusahaan manajer investasi yang duduk sebagai terdakwa korporasi adalah:

  • PT OSO Manajemen Investasi – Rp300 miliar
  • PT Victoria Manajemen Investasi – Rp300 miliar
  • PT Millenium Capital Management – Rp300 miliar
  • PT Recapital Asset Management – Rp300 miliar
  • PT Pool Advista Asset Management – Rp1,52 triliun
  • PT Asia Raya Kapital – Rp2,28 triliun
  • PT Maybank Asset Management – Rp93,4 miliar
  • PT Corfina Capital Asset Management – Rp660 miliar
  • PT Aurora Asset Management – Rp1,25 triliun
  • PT Insight Investments Management – Rp876,29 miliar

JPU menegaskan praktik korupsi ini tidak bisa dilepaskan dari peran petinggi PT Asabri. Tiga nama disebut, yakni:

  • Ilham Wardana Siregar – Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012–2016
  • Sony Wijaya – Direktur Utama Asabri periode 2016–2020
  • Hari Setianto – Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2014–2019

Ketiganya sebelumnya telah disidang dan diputus bersalah secara terpisah. Namun, kini peran mereka diungkap kembali karena terbukti bersekongkol dengan manajer investasi.

“Kesepakatan dilakukan untuk mengatur penempatan dana Asabri ke produk reksa dana OSO Moluccas Equity Fund sebesar Rp300 miliar, dengan dalih restrukturisasi saham-saham yang performanya menurun,” jelas JPU.

Dalam praktiknya, saham-saham “sampah” seperti MYRX, TMPI, LCGP, SUGI, BCIP, KREN, BTEK, hingga SSMS dipindahkan ke dalam produk reksa dana.

Secara kasat mata, transaksi tersebut seolah memberi keuntungan pada Asabri, padahal hanya akal-akalan. Analisis investasi yang seharusnya dibuat oleh divisi internal Asabri ternyata hanya menyalin dari dokumen buatan manajer investasi.

JPU mengungkap, pemilihan PT OSO Manajemen Investasi bahkan didasarkan pada rekomendasi pribadi dari seorang bernama Ryane Harjani. Ia meminta bantuan kepada Ilham agar OSO mendapat jatah dana kelolaan atau Assets Under Management (AUM).

“Atas permintaan OSO, dibuatlah produk reksa dana khusus untuk menampung saham-saham bermasalah Asabri,” papar jaksa.

Atas perbuatan melawan hukum ini, kesepuluh korporasi dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 ayat (1) KUHP
  • Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan dakwaan tersebut, para terdakwa korporasi menghadapi ancaman pidana denda hingga pembubaran korporasi.

Kasus Asabri sebelumnya sudah dikenal publik sebagai salah satu mega skandal keuangan negara setelah Jiwasraya. Bedanya, kali ini fokus dakwaan menyasar korporasi pengelola dana investasi, bukan hanya individu pejabat BUMN.

Dengan kerugian negara hampir menyentuh Rp8 triliun, publik kembali menyoroti lemahnya pengawasan pasar modal serta praktik “kongkalikong” antara pejabat BUMN dan manajer investasi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.