Indikasi Pelanggaran Kampanye Terungkap di Sarolangun, Bawaslu Lakukan Pendalaman

WIB
IST

Sarolangun – Tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sarolangun tengah diwarnai dengan temuan indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tim kampanye salah satu pasangan calon (Paslon). Temuan ini diungkapkan oleh Aspriadi, Devisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sarolangun, saat dikonfirmasi pada Senin (7/10/2024).

Aspriadi menjelaskan bahwa selama proses kampanye, Bawaslu Kabupaten Sarolangun terus melakukan pengawasan secara ketat di seluruh wilayah, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

"Kami menemukan indikasi atau dugaan pelanggaran yang melibatkan tim kampanye salah satu calon kepala daerah. Saat ini, kami masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran atau tidak," ujar Aspriadi.

Bawaslu Sarolangun sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan dan mengingatkan seluruh tim kampanye untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Namun, tampaknya peringatan tersebut tidak diindahkan oleh tim kampanye yang terindikasi melanggar.

"Indikasi pelanggaran ini dilakukan oleh tim kampanye Paslon yang saat ini bertarung dalam Pilkada. Kami akan melihat lebih lanjut apakah tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak," lanjutnya.

Bawaslu juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup larangan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, serta anak-anak dalam kegiatan kampanye, dan yang paling penting, tidak melakukan politik uang.

"Kami mengimbau kepada seluruh Paslon dan tim kampanye untuk menaati aturan dan tidak melibatkan ASN, kades, perangkatnya, anak-anak, dan terutama tidak melakukan praktik politik uang. Sejauh ini, kampanye di Sarolangun berjalan aman dan kondusif," tutup Aspriadi.

Bawaslu akan terus memantau perkembangan ini dan segera mengumumkan hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kampanye di Sarolangun. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network