Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditkreskrimsus Polda Jambi, bersama dengan Unit Tipidter Polres Sarolangun mengamankan seorang wanita yang diduga membawa emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI khususnya bidang penyelundupan.
"Terutama yang berkaitan dengan kejahatan terhadap sumber daya alam," katanya pada Senin, 11 November 2024.
Dijelaskan Kombes Bambang, wanita tersebut diamankan dengan barang bukti emas batangan dab perkiraan berat kotor 2.5 Kilogram di wilayah Kab Sarolangun.
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV, penyampaian lebih lengkap nanti saat press release," tegasnya.
Ditreskrimsus Polda Jambi terus bekerja keras mendukung Program Asta Cita Presiden RI. Baik dalam mengungkap kasus perjudian, dan hal-hal ilegal yang berkaitan dengan pengrusakan alam. (*)
Add new comment