BPOM Jambi Temukan 51 Item Kosmetik Tanpa Izin Edar Sepanjang 2024

WIB
IST

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi, mengungkapkan hasil pengawasan terhadap produk kosmetik yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

Dari hasil pengawasan BPOM mencatat ada beberapa temuan di tahun 2024, diantaranya 51 item kosmetik tanpa izin edar, 5 item kosmetik kadaluarsa, dan 2 item yang mengandung bahan berbahaya.

Di antara temuan itu menunjukan bahwa kosmetik tersebut tanpa izin edar, produk kadaluarsa, hingga kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Tersebar di berbagai klinik kecantikan, toko kosmetik, maupun salon, yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota.

"Kami juga menemukan sekitar 28 klinik kecantikan yang memperjualbelikan produk impor tanpa izin edar, yang tersebar di Kota Jambi dan beberapa kabupaten lainnya," kata Nurizati, selaku Ketua Tim Pemeriksaan Sarana BPOM Jambi.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menginstruksikan pemilik barang untuk memusnahkan produk-produk berbahaya tersebut. Adapun pemusnahan itu dilakukan oleh pemilik barang sendiri bukan dari pihak BPOM.

“Mereka juga harus membuat surat pernyataan untuk memastikan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa," jelasnya.

Selain itu, Nurizati menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat dalam memilih produk kosmetik, terutama untuk melihat keaslian dan waktu edar produk.

"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi guna menghindari risiko kesehatan yang ditimbulkan," pungkasnya.

BPOM berkomitmen untuk terus memantau dan menindak pelanggaran demi menjamin keamanan produk yang beredar di pasaran. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network