JAMBI – Ketegangan memuncak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Selasa siang (27/5/2025). Dalam lanjutan perkara narkotika atas nama terdakwa Diding alias Didin, sosok yang disebut sebagai bos besar narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati alias Helen, akhirnya hadir sebagai saksi kunci.
Namun, alih-alih memberikan keterangan lugas, kehadiran Helen justru memunculkan sejumlah kontradiksi yang membuat majelis hakim geram. Ketua majelis, Dominggus Silaban, bahkan sempat menegur keras Helen saat keterangannya menyimpang dari berita acara pemeriksaan (BAP).
“Awalnya saya sempat percaya dengan keteranganmu. Tapi karena kamu banyak lupa, itu menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hakim Dominggus dengan nada tajam.
Di hadapan majelis hakim, Helen mengaku hanya tiga kali bertemu dengan terdakwa Diding. Pertemuan pertama dan kedua terjadi saat Diding mencari kakak Helen, Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikuy)—nama yang juga santer disebut dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Pada pertemuan ketiga, Diding disebut telah bekerja dan sempat menitipkan uang dalam plastik hitam kepada Helen untuk diserahkan ke seseorang bernama Romianto—teman lama Helen sejak sekolah dasar.
Namun anehnya, meski menyebut nama Romianto, Helen mengaku tidak tahu alamat pastinya, hanya menyebutkan “di 14 Ilir, Palembang”.
Keterangan Helen langsung dibantah oleh terdakwa Diding. Ia menegaskan tidak pernah mengenal atau berhubungan dengan orang bernama Romianto.
“Saya tidak kenal Romianto. Nggak ada kasih nomor telepon. Itu bukan urusan saya,” tegas Diding, membuka celah kemungkinan bahwa ada aktor lain di balik peredaran uang yang dititipkan.
Kontradiksi ini memperlihatkan adanya kemungkinan besar jalur komunikasi dan distribusi barang haram yang tidak sepenuhnya terkuak di persidangan ini. Publik pun bertanya: siapa sebenarnya Romianto, dan apa perannya dalam jaringan ini?
Helen, yang dalam kasus ini berstatus tersangka namun disidangkan terpisah, juga mengungkap bahwa 19 aset miliknya telah disita oleh polisi. Fakta ini memperkuat asumsi bahwa ia bukan sekadar "saksi" biasa, melainkan punya posisi sentral dalam jaringan.
Namun, status hukumnya tetap dipisahkan dari sidang Diding. Hal ini pun menjadi sorotan, mengingat nilai aset dan peranannya dalam distribusi uang serta hubungan dengan tersangka lainnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pengamat hukum menilai, sidang lanjutan ini menjadi titik krusial untuk mengungkap secara utuh struktur organisasi narkotika di Jambi, terutama mengingat saling lempar peran antar terdakwa.(*)
Add new comment