Jambi - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI yang menyeret petinggi PT Putra Anugrah Lestari (PAL) terpaksa ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Victor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.
Sejatinya, sidang dengan agenda krusial ini digelar pada Selasa (26/11/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang timbul akibat kredit macet Bank BNI Palembang tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 105 miliar.
Namun, saat persidangan dibuka, JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa berkas tuntutan masih dalam proses penyusunan dan belum rampung sepenuhnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, membenarkan penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim jaksa membutuhkan waktu tambahan untuk mematangkan materi tuntutan.
"Pihak JPU sedang mempersiapkan berkas, sehingga ditunda," ungkap Noly singkat saat dikonfirmasi.
Akibat ketidaksiapan jaksa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama hampir sepekan. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin depan, 1 Desember 2025, dengan agenda yang sama.
Add new comment