KERINCI – Sengketa hasil Pilkada Kerinci 2024 memasuki babak baru setelah tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yakni Dery Mulyadi-Aswanto (nomor urut 4), Darmadi-Darifus (nomor urut 1), dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (nomor urut 2), secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut ditujukan untuk mempersoalkan hasil rekapitulasi suara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, pasangan calon nomor urut 3, Monadi-Murison, unggul dengan perolehan suara 72.130 suara atau 47.07% dari total suara sah. Sementara itu, paslon lainnya memperoleh hasil sebagai berikut:
Pasangan Calon | Perolehan Suara | Persentase |
---|---|---|
Darmadi - Darifus | 27.658 suara | 18.00% |
Tafyani Kasim - Ezi Kurniawan | 19.812 suara | 12.93% |
Monadi - Murison | 72.130 suara | 47.07% |
Dery Mulyadi - Aswanto | 33.656 suara | 21.00% |
Paslon nomor urut 4, Dery Mulyadi-Aswanto, mengajukan gugatan dengan nomor perkara 120/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang didaftarkan pada Jumat (6/12/2024) pukul 23.13 WIB. Dery menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihaknya menemukan kejanggalan dalam hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU.
“Ya, insya Allah, kami telah mengajukan upaya hukum ke MK. Tim advokasi sedang mempersiapkan berkas dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Kami juga melakukan konsolidasi dengan paslon 01 dan 02 untuk memperkuat langkah hukum ini,” ungkap Dery.
Menariknya, ketiga paslon yang mengajukan gugatan menunjuk kuasa hukum yang sama, yakni Geniman Satria dan tim, untuk menangani sengketa ini di MK. Langkah ini menunjukkan strategi hukum terpadu yang diharapkan dapat memperkuat posisi mereka dalam persidangan.(*)
Add new comment