Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi melayangkan surat panggilan terhadap Sekda Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batubara.
Setelah surat pemanggilan dilayangkan, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan sendiri telah dijadwalkan untuk menghadap secara patut oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Sekda Kabupaten Batanghari ini diminta menghadap secara patut pada Jumat, 27 Desember besok di Mapolda Jambi. Penyidik meminta terhadap tersangka untuk memenuhi panggilan tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk hadir di Mapolda Jambi, Jumat 27 Desember 2024," ujarnya.
Dirinya berharap, agar tersangka dapat hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
"Kami harapkan MA untuk bisa hadir, yang bersangkutan dipanggil statusnya sebagai tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, Sekda Batanghari Muhamad Azan, ditetapkan Penyidik Direktorat reserse krimial umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong tambang batu bara.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat diwawancarai membenarkan hal ini.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dijelaskan Kombes Andri, penetapan Sekda Batanghari sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 27 mendatang," jelasnya.
Kasus ini berawal saat tersangka menawarkan kepada korban untuk berinvegasi. Namun, seiring waktu diketahui bahwa invetasi tersebut tidak ada. Sehingga, korban mengalami kerugian hingga Rp 500 Juta.
"Kasus ini sangat terang benderang, sudah dicoba dimediasi tapi tidak ketemu kata mufakat, maka demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan jadi tersangka," pungkasnya. (*)
Add new comment