Desa sebagai Garda Depan Pembangunan, Menteri Yandri Susanto Dorong Optimalisasi BUMDes

WIB
IST

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto minta kepada para kepala daerah untuk melakukan pemetaan potensi desa nya masing-masing dapat dikembangkan jadi prioritas pengembangan BUMDes.

Hal itu disampaikan Menteri Desa dan PDT Yandri saat melakukan silaturahmi dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan ratusan Kepala desa di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, Minggu 5 Januari 2024.

Silaturahmi dengan kepala daerah dan kades yang juga dihadiri anggota DPR RI asal Jambi A Bakrie dimana Menteri Desa Yandri Susanto meminta agar kepala daerah memetakan potensi desa untuk dikembangkan menjadi prioritas pengembangan BUMDes.

"Kementerian Desa dan PDT saat ini memiliki tagline “Membangun desa, membangun Indonesia, artinya desa garda terdepan pembangunan Indonesia dan jika desa maju maka kabupaten dan provinsi juga maju maka kepala daerah saya minta untuk memetakan potensi desa, itu harus menjadi fokus unggulan desa yang dikembangkan BUMDes,” kata Yandri Susanto.

Yandri Susanto juga meminta agar BUMDes memiliki badan hukum dan menyampaikan agar dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan dikelola oleh BUMDes.

“Bagi yang belum ada silakan urus badan hukum, mulai 2025 dana desa yang 20 persen untuk ketahanan pangan tidak boleh disalurkan ke individu-individu atau bantuan langsung ke masyarakat. Dana desa 20 persen itu dikelola oleh BUMDes, supaya dana itu tidak hilang jangan sampai tidak ada kejejaknya. Silakan BUMDes kelola anggaran itu,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan selamat datang kepada Menteri Desa dan PDT Yandri beserta rombongan di bumi sepucuk Jambi sembilan lurah.

Pada moment itu, Gubernur Al Haris memaparkan sejumlah program pemerintah provinsi dalam upaya mensejahterakan masyarakat Jambi.

“Jadi Pak Menteri ini asli orang dusun yang sangat memahami kondisi desa. Kami sangat bangga karena baru pertama kali kami bersilaturahmi langsung dengan Menteri Desa,” pungkasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network