MUARA TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menegaskan bahwa pada tahun 2025, desa-desa di Tebo dapat mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk mendukung program ketahanan pangan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Desa dan bertujuan memperkuat swasembada pangan di tingkat lokal.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa total anggaran dana desa yang diterima dari pemerintah pusat tahun ini mencapai sekitar Rp 113,6 miliar. Dari jumlah tersebut, 20 persen akan dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
“Desa kini diperbolehkan menggunakan 20 persen dari dana desa untuk mendukung program ketahanan pangan, seperti penanaman jagung, padi, dan bahan pangan lainnya. Ini merupakan langkah konkret dalam mendukung swasembada pangan yang menjadi program nasional,” ujar Abdul Malik, Minggu (12/1/2025).
Abdul Malik menekankan bahwa penggunaan anggaran untuk ketahanan pangan tahun ini harus dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan langsung kepada warga, seperti bibit tanaman pangan atau ayam petelur, sebagaimana yang dilakukan sebelumnya.
“Kami meminta desa-desa bekerja sama dengan BUMDes dalam pengelolaan anggaran ini. Tujuannya agar program ketahanan pangan lebih terorganisir, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi masyarakat,” jelas Malik.
Pemkab Tebo juga berencana memetakan potensi-potensi yang dimiliki masing-masing desa untuk mendukung program ketahanan pangan. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
“Potensi desa harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Pemerintah desa harus proaktif dalam mengidentifikasi peluang pengembangan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing,” tambah Malik.
Abdul Malik mengingatkan kepada pemerintah desa untuk mematuhi regulasi dalam pengelolaan 20 persen anggaran ketahanan pangan. Hal ini penting agar program berjalan sesuai tujuan dan menghindari penyimpangan.
“Kami menekankan agar alokasi dana ini digunakan sesuai aturan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ketahanan pangan adalah prioritas nasional, dan desa-desa di Tebo harus berkontribusi dalam mencapainya,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tebo berharap desa-desa dapat menjadi pilar utama dalam mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal. Program ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi pertanian dan pengelolaan sumber daya lokal.
Add new comment