Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp204,8 Miliar

WIB
IST

Satu lagi terdakwa perkara korupsi pada Bank Jambi dinyatakan terbukti bersalah. Atas perbuatannya Terdakwa Leo Darwin, anak dari Leo Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun pada
persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jambi yang berlangsung hari pada Jumat (14/2).

Dengan demikian, putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Jambi. Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp700 juta, subsidair 6
(enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai
Rp204.800.000.000,-(dua ratus empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan
setelah perkara berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Sebelumnya pada persidangan yang digelar hari Selasa tanggal 4 Pebruari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran
uang pengganti senilai Rp287.438.271.000 (dua ratus delapan puluh tujuh milyar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Terpidana Yunsak El Halcon yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Terpidana Dadang Suryanto yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Terpidana Andri Irvandi yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Sementara Terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang.

Atas Putusan tersebut JPU dan Terdakwa/Penasehat Hukum diberikan waktu selama 7 ( tujuh) hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.