Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi pada 29 Agustus 2025 lalu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi usai menerima laporan adanya pencurian di kawasan Taman Anggrek, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu JA (24), WS (21), dan DA (19). Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada 9–10 September 2025,” ujar Boy dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi, Jumat (19/9/2025).
Boy menjelaskan, kasus bermula saat terjadi bentrokan massa aksi dengan aparat di depan kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan itu, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
“Setelah pagar patah, potongan besi itu dibawa pelaku untuk dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta,” jelas Boy.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang dipakai saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Add new comment