JAMBI – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo menjadi satu-satunya Pilkada serentak 2024 di Provinsi Jambi yang belum tuntas. Pasalnya, hasil pemilihan masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diajukan gugatan oleh pasangan nomor urut 01, Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat.
Putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Bungo dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (24/2/2025) pukul 13.30 WIB.
Keputusan ini akan menentukan apakah gugatan pemohon dikabulkan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di beberapa TPS ataukah MK menolak gugatan dan menetapkan pasangan 02, Jumiwan Aguza - Maidani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih.
Ketua Kuasa Hukum pasangan Dedy - Dayat, Masrizal, menyatakan pihaknya yakin bahwa hakim akan mengabulkan gugatan mereka dan memerintahkan PSU di beberapa TPS.
"Setelah kita melihat proses persidangan di MK, kami yakin bahwa gugatan kami dikabulkan hakim dan Pilkada Bungo akan dilakukan PSU di beberapa TPS," ujar Masrizal, Minggu (23/2/2025).
Dari 64 TPS yang diajukan sebagai objek sengketa, pihaknya yakin separuh di antaranya akan dikabulkan hakim, yang berpotensi mengubah hasil akhir Pilkada. Ia juga meminta seluruh tim dan pendukung tetap menjaga situasi kondusif selama proses berlangsung.
"Kita tunggu hasil keputusan dari persidangan nanti dan tetap satu komando menunggu arahan dari kandidat kita," tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Pemenangan pasangan Jumiwan - Maidani, Khairun A. Roni, mengaku optimis bahwa MK akan memutuskan kemenangan bagi pasangan Jumiwan - Maidani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih.
"Kita sangat optimis bahwa hakim akan menetapkan Jumiwan - Maidani sebagai pemenang," ujarnya.
Namun, ia juga meminta tim dan simpatisan tidak bereuforia berlebihan serta tetap menjaga stabilitas keamanan di Bungo baik sebelum maupun setelah putusan MK dibacakan.
"Kita jangan mendahului keputusan MK dan jangan sampai ada postingan yang memicu konflik. Kami berharap semua tetap tenang dan tidak terpancing," imbaunya.
Meski yakin akan kemenangan, tim Jumiwan - Maidani tetap mengantisipasi jika MK memutuskan PSU di beberapa TPS.
Menurut Khairun A. Roni, mantan Rektor UMB, sejauh ini ada lima TPS yang dinilai berpotensi diputuskan PSU, namun hanya TPS 6 Cadika yang dianggap cukup krusial.
"Kalaupun PSU, bagi kami masih sangat mungkin menguasai suara terbanyak. Kami siap menerima dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Hasil keputusan MK besok menjadi momen krusial bagi masyarakat Kabupaten Bungo, terutama bagi kedua kubu yang tengah bersaing.
Apakah MK akan memerintahkan PSU atau langsung menetapkan Jumiwan - Maidani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2025-2030, semua akan terjawab dalam hitungan jam.
Yang pasti, seluruh pihak diharapkan menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi.(*)
Add new comment