Eks Waka DPRD Jambi Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi, AKBP Taufik : “diperiksa sebagai saksi dalam kasus SPPD fiktif”

WIB
IST

Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara menghadiri pemeriksaan dirinya di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis 10 April 2025.

Ini adalah pemeriksaan perdana Pinto, usai status ini dinaikkan dari penyeludikan ke penyidikan. Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pemeriksaan Pinto, berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses.

Pinto datang menggunakan stelan kemeja berwarna kuning dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya. Pemeriksaan Pinto sudah dilakukan sejak pagi.

Pinto, yang diwawancarai awak media enggan memberikan keterangan dan langsung masuk ke ruangan penyidik. Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia membenarkan pemeriksaan Pinto.

"Benar, diperiksa sebagai saksi dalam kasus SPPD Fiktif, mulai jam 11.00 WIB tadi," katanya.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menaikkan status dugaan korupsi Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2019-2024, ke tahap penyidikan.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pihaknya baru saja menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke Penyidikan.

“Peningkatan ya, baru peningkatan. Kemarin kita melakukan penyelidikan dengan laporan dari masyarakat. Dengan kita temui alat bukti permulaan. Maka kita tingkatkan ke penyidikan prosesnya,” ujarnya, saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 28 Februari 2025.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tersebut diantaranya, dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses.

“Inisial P Segera (kita panggil). Ini sudah kita mulai memanggil saksi-saksi yang lain dulu. Kerugian Rp 500 juta lebih hasil penghitungan,” katanya. (*)

Comments

Permalink

dulu bapaknyo sekarang anaknyo, warisan perangai

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network