Pengusaha Batu Bara ini Diciduk Setelah Diam-diam Pulang ke Jambi

WIB
IST

JAMBI – Pengusaha tambang batu bara asal Jambi berinisial DC (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penipuan. DC ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis (10/4/2025) usai dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dalam proses tahap dua.

Dengan tangan terborgol, DC digiring oleh penyidik menuju ruang Tahap Dua Kejari Muaro Jambi untuk proses pemeriksaan lanjutan yang berlangsung selama lebih dari lima jam.

“Benar, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah menerima tersangka DC dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi,” ujar Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Oktarini Prihanti.

DC disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan, serta akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Kasus ini mencuat sejak Juli 2023, ketika Herman Trisna melaporkan DC ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen hak milik tanah di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi.

Tanah yang disengketakan disebut telah dikuasai Herman sejak 2007. Namun, pada 2011, tiba-tiba muncul sporadik atas nama DC, yang belakangan mengklaim dan menguasai lahan tersebut.

Hasil gelar perkara pada 1 Agustus 2024 menetapkan DC sebagai tersangka, dengan surat resmi penetapan dikeluarkan pada 7 Agustus 2024. Namun, DC sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

DC akhirnya ditangkap saat diam-diam kembali ke Jambi menggunakan pesawat pada 25 Maret 2025. Penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi usai berkoordinasi dengan pihak Bandara Sultan Thaha.

Sejak saat itu, DC ditahan di Rutan Mapolda Jambi sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Muaro Jambi.

Kuasa hukum DC, Frandy Septior Nababan, mendampingi kliennya saat keluar dari ruang pemeriksaan kejaksaan. Meski demikian, tak ada pernyataan resmi yang disampaikan ke media oleh kuasa hukum maupun tersangka.

Kini, jaksa tengah menyiapkan seluruh berkas dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan negeri. Jika terbukti bersalah, DC terancam hukuman berat mengingat tindak pidana yang menjeratnya bersifat berlapis dan menimbulkan kerugian bagi pihak pelapor.

Kasus ini sekaligus membuka kembali perhatian publik terhadap sejumlah konflik agraria dan praktik mafia tanah yang kerap menyusup dalam aktivitas pertambangan di Jambi dan sekitarnya.

Pihak pelapor, Herman Trisna, dalam pernyataan sebelumnya berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi. “Sudah terlalu lama kami menunggu keadilan,” ujarnya. (*)

Sumber : Benuanews

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network