Tender Bau Tak Sedap, Gapensi Jambi Desak Pemerintah Prioritaskan Kontraktor Resmi

WIB
IST

Proses tender proyek konstruksi di Provinsi Jambi kini menjadi sorotan serius. Ketua Gapensi Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto, mengendus gelagat tak sehat dalam pelaksanaan tender yang sedang berjalan di berbagai daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ritas menegaskan perlunya pemerintah daerah lebih selektif dan profesional dalam memilih rekanan. Ia meminta agar proyek konstruksi diberikan kepada anggota asosiasi yang jelas memiliki pengalaman, Sertifikat Badan Usaha (SBU), tenaga ahli, dan tenaga teknik yang kredibel.

"Bukan malah diberikan kepada calo proyek, yang akhirnya tetap dikerjakan anggota asosiasi dengan potongan fee proyek yang tidak kecil. Ini berpotensi merusak kualitas pekerjaan karena dana sudah banyak dipotong," tegas Ritas, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, praktik seperti ini membuka ruang besar bagi kegagalan konstruksi. Tak hanya merugikan kontraktor resmi, tetapi juga membahayakan masyarakat sebagai penerima manfaat infrastruktur.

Ritas juga mengungkapkan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum-oknum tidak berkompeten yang "bermain" proyek menggunakan perusahaan pinjaman. Mereka, kata dia, hanya menjadikan perusahaan tertentu sebagai tameng untuk mendapatkan proyek strategis.

"Ini harus dihentikan. Banyak yang bermain proyek, padahal tidak punya perusahaan konstruksi, tidak jelas statusnya. Mereka cuma makelar proyek," tegasnya lagi.

Sebagai langkah konkrit, Ritas menyerukan kepada seluruh pelaku jasa konstruksi resmi yang terdaftar di Lembaran Negara untuk melaporkan praktik-praktik tidak sehat itu ke asosiasi.

"Saya pastikan, laporan-laporan itu akan saya teruskan ke aparat penegak hukum, bahkan ke KPK RI, melalui jalur resmi asosiasi," ujarnya.

Ritas menekankan, Gapensi Provinsi Jambi tidak akan tinggal diam terhadap mafia proyek yang mencoreng dunia konstruksi. Ia mendorong semua pihak menjaga integritas sektor pembangunan demi menciptakan konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab di Provinsi Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network