MEDAN – Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia kembali membuahkan hasil. Pada Senin, 26 Mei 2025, dua kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil diamankan oleh Kapal Pengawas Hiu 16 saat kedapatan melakukan aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, perairan strategis Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa kedua kapal tersebut melakukan pelanggaran berat. Mereka tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl, yang secara tegas telah dilarang karena merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam operasi ini mencapai Rp19,9 miliar,” ungkap Ipunk dalam keterangan pers di Medan, Rabu (29/5/2025).
Yang membuat operasi ini semakin ironis adalah fakta bahwa seluruh awak kapal merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka diduga dipekerjakan secara ilegal oleh perusahaan perikanan Malaysia dengan iming-iming gaji besar.
Gaji yang dijanjikan mencapai Rp5 juta per bulan untuk anak buah kapal dan Rp10 juta untuk posisi nakhoda. Sebagian besar dari mereka menyebrang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan, membayar Rp1–2 juta kepada oknum tertentu yang memperdagangkan tenaga kerja secara diam-diam ke negeri jiran.
Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP, Saiful Umam, menjelaskan identitas dua kapal tersebut:
- KM. SLFA 5210, berbobot 43,34 GT, diawaki 4 WNI, dengan muatan sekitar 300 kg ikan campuran.
- KM. SLFA 4584, berbobot 27,16 GT, diawaki 3 WNI, dengan muatan sekitar 150 kg ikan.
Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dari Stasiun PSDKP Belawan tengah memproses penyidikan kedua kapal. Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, menyebutkan bahwa hingga Mei 2025, KKP telah menangkap total 13 kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia. Rinciannya meliputi:
- 5 kapal dari Filipina
- 3 kapal dari Malaysia
- 4 kapal dari Vietnam
- 1 kapal dari China
“Penangkapan ini bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga melindungi nelayan Indonesia dan sumber daya laut kita yang selama ini menjadi incaran kapal-kapal asing,” tegas Syamsu.(*)
Add new comment