Bea Cukai Jambi memusnahkan ribuan barang ilegal hasil penindakan di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi, Rabu (29/5/2025). Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam menjaga peredaran barang yang melanggar aturan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Total barang yang dimusnahkan meliputi 2,62 juta batang hasil tembakau (HT), 1.016,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 460 koli atau 297 pcs pakaian, 204 pak garam, 12 karpet, 250 kasur bekas, 350 karton minuman ringan, 26 pasang sepatu bekas, 25 karton susu krimer, dan 30 pallet susu kental manis. Nilai total seluruh barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp1.833.027.000.
Tak hanya itu, potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan menyentuh angka Rp2.128.389.824.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata fungsi kami sebagai community protector dalam menjaga negara dari masuknya barang-barang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi membahayakan masyarakat,” tulis akun resmi Bea Cukai Jambi di media sosial.
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Dengan kepatuhan bersama, kita bisa menjaga hak-hak penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya,” tambahnya.
Bea Cukai Jambi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah dari peredaran barang ilegal, sekaligus memperkuat penerimaan negara melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur. (*)
Add new comment