Komite Anti Korupsi Indonesia Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Desa Rp 8,7 Miliar di Manokwari

WIB
IST

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan desa di Kabupaten Manokwari senilai Rp 8,7 miliar. Umar, Divisi Investigasi dan Pencegahan KAKI, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, dan Bupati Manokwari.

Proyek yang menjadi sorotan ini dikerjakan oleh PT. Aleyza Mega Konstruksi, yang beralamat di Jl. Nusantara 4 No.04 RT.001 RW.004 Wosi, Manokwari Barat. Perusahaan ini memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp 8.478.448.229,53. Namun, PT. Aleyza Mega Konstruksi diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 yang dalam status pencabutan/pembekuan saat mengikuti tender.

"Kami menemukan bahwa SBU PT. Aleyza Mega Konstruksi telah dicabut atau dibekukan sejak 4 Juli 2023. Namun, mereka tetap mengikuti tender dari 27 Mei hingga 31 Mei 2024 dengan SBU yang bermasalah," ujar Umar.

KAKI telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manokwari pada 9 Juli 2024, meminta pemutusan kontrak dan blacklist terhadap PT. Aleyza Mega Konstruksi. Klarifikasi ini diikuti dengan korespondensi lebih lanjut pada 12 Juli dan 22 Juli 2024. Tapi tidak ada tanggapan yang memadai hingga laporan pengaduan dibuat pada 31 Juli 2024.

"Dalam tanggapannya pada 15 Juli 2024, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manokwari mengklaim sedang berada di luar daerah dan berencana berkoordinasi dengan BPKP dan pihak APH. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menangani masalah ini," jelas Umar.

KAKI menilai bahwa proses tender seharusnya sudah diawasi dengan ketat oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, kelalaian dalam klarifikasi dan pembuktian kualifikasi peserta tender telah menyebabkan penyedia yang bermasalah tetap memenangkan kontrak.

Berdasarkan temuan tersebut, KAKI meminta pihak terkait untuk mengambil tindakan berikut:

  1. Pembatalan Kontrak dan Blacklist: PT. Aleyza Mega Konstruksi harus segera dibatalkan sebagai pemenang kontrak dan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist) melalui INAPROC LKPP.
  2. Sanksi untuk Pokja Pemilihan: Anggota Pokja Pemilihan yang tidak teliti dalam melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi harus diberikan sanksi sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  3. Sanksi untuk PPK: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penandatanganan kontrak juga harus diberikan sanksi.

KAKI menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat dan mencegah praktik korupsi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network