Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara untuk Yanto, ASN Jambi yang Diduga Lecehkan Anak

WIB
IST

Dugaan kasus asusila yang menjerat Rizky Apriyanto Alisa Yanto terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Yanto yakni 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi ini, dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, secara tertutup pada Kamis 5 Juni 2025.

Adapun Yanto terjerat dalam Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sementara itu, orang tua korban, Imelda, menyatakan puas dengan tuntutan yang diajukan JPU.

"Seperti yang aku maulah. Maksimalnyakan 15 tahun, jaksa baguslah. Tuntutan dia 7 tahun denda Rp 500 juta. Kalau dia tidak membayar denda ditambah hukumannya 1 tahun lagi jadi 8 tahun," katanya.

Menurut Imelda, pihak kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan. Namun, majelis hakim memutuskan hanya memberikan waktu satu minggu.

"Saya harap hakim nantinya memutuskan dengan adil. Sampai saat ini terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan. Itu yang paling membuat kami berat," ujarnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan ini. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network