Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali berlanjut. Terdakwa dalam kasus ini adalah Nur Asia, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugerah.
Dalam sidang pembuktian yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Batanghari aktif, Zulfadli, dan mantan Kadisdik, Agung Wihadi.
Agung Wihadi, yang menjabat pada periode 2020-2022, memberikan kesaksian mengenai alur pencairan dana. Ia menjelaskan bahwa dana BOP bersumber dari APBN yang disalurkan dalam bentuk dana hibah.
"Dalam satu tahun, bantuan tersebut dicairkan sebanyak dua kali," jelas Agung dalam persidangan.
Agung memaparkan, pencairan dana hibah ini harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah penerbitan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selama masa jabatannya, tercatat ada 19 PKBM yang menerima bantuan setiap tahun, termasuk PKBM Anugerah yang dipimpin terdakwa.
"Verifikasi dilakukan oleh Kabid, kemudian setelah final baru diserahkan kepada kepala dinas," tambahnya.
Meski demikian, saat majelis hakim menanyakan detail jumlah pencairan dana, saksi Agung Wihadi tampak ragu-ragu dan mengaku takut salah dalam memberikan jawaban.
Sementara itu, saksi kedua, Zulfadli, yang menjabat sebagai Kadisdikbud Batanghari sejak 2022 hingga sekarang, menjelaskan prosedur pencairan dan pengawasan.
Menurut Zulfadli, dana bantuan tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing PKBM. Untuk mekanisme kontrol, setiap PKBM diwajibkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana tersebut.(*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Add new comment