Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jambi menandatangani dua dokumen penting, yakni Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dan Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara (BMN).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Idris, dan Kepala Kanwil KemenHAM Jambi, Sukiman. 12 Juni 2025 Kegiatan ini menandai awal kerja sama strategis antar-kedua kantor wilayah dalam menjalankan tugas dan fungsi yang saling mendukung, terutama dalam aspek penguatan hukum dan pemajuan hak asasi manusia di daerah.
Melalui Nota Kesepahaman, para pihak sepakat untuk bekerja sama dalam:
Pendampingan penyusunan produk hukum daerah berbasis HAM;
Bimbingan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan berperspektif HAM;
Penguatan kapasitas aparatur dan pemahaman HAM;
Penanganan dugaan pelanggaran HAM di daerah;
Implementasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun, dan diharapkan menjadi dasar kokoh bagi kolaborasi antar-kanwil untuk menghadirkan pendekatan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Perjanjian Penggunaan Sementara: Optimalisasi Aset untuk Dukung Pelayanan
Bersamaan dengan penandatanganan MoU, dilakukan juga Perjanjian Penggunaan Sementara BMN yang memberikan wewenang penggunaan sementara dua unit BMN milik Kanwil Kemenkum Jambi kepada Kanwil KemenHAM Jambi. Aset tersebut terdiri dari:
Tanah seluas 982 m² senilai Rp3,5 miliar;
Bangunan rumah negara tipe B permanen seluas 110 m².
Penggunaan sementara ini berlaku untuk periode Mei–Juni 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Idris, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen dan dukungan kelembagaan dalam masa transisi kelembagaan hukum dan HAM di Indonesia, menyusul pemisahan struktur antara Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.
Sementara itu, Kepala Kanwil KemenHAM Jambi, Sukiman, menegaskan pentingnya dukungan fasilitas dan koordinasi teknis sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan layanan publik di bidang HAM secara maksimal. (*)
Add new comment