Dugaan Pelanggaran Teknis dalam Tender Rp 2,9 Miliar Puskesmas Tamiai

WIB
IST

Proses tender proyek Rehab Sedang Puskesmas Tamiai tampaknya menyisakan problem. Tender proyek yang didanai APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci itu sempat diikuti 28 perusahaan. Sialnya, hanya tiga peserta yang benar-benar mengajukan penawaran.

Akhirnya, CV. Zifran Nugraha ditetapkan sebagai pemenang. Perusahaan yang mencantumkan alamatnya di mukai mudik kecamatan siulak mukai Kerinci itu, menawar dengan harga Rp 2.878.944.524,11. Hanya turun tipis 0,72% dari HPS sebesar Rp 2,9 miliar.

Tapi, itu hanyalah problem kecil saja. Penelusuran tim Jambi Link di lapangan, justru menguak kejanggalan yang jauh lebih besar dan serius. Bahkan bisa berdampak hukum. Sebab, kejanggalan yang kami temukan berkaitan dengan potensi pelanggaran regulasi pengadaan pemerintah, terutama pada aspek teknis personil dan evaluasi sistem gugur.

Data yang kami rangkum dari LPJK Kementerian PU RI dan LPSE, menunjukkan bahwa CV Zifran Nugraha mencatatkan hanya 3 personil atau tenaga kerja inti perusahaannya. Mereka adalah DP, MRA dan TH. Temuan kami dari tiga personil yang diajukan, hanya satu yang terlacak memiliki SKK untuk pekerjaan bangunan gedung. Itu pun pada level paling dasar. Dua lainnya bahkan ditemukan tak relevan, bahkan tak terdata di sistem LPJK sama sekali.

Berikut detilnya.

DP memiliki SKK sebagai Pelaksana Lapangan Level 3. Level ini terendah, dan tidak ada data SKA atau SKT. Kemudian MRA, SKK nya di bidang pemeliharaan sungai dan jembatan, bukan bangunan. Tidak ada SKA atau SKT. Begitupula dengan TH tak tercatat di LPJK. Namanya muncul di dokumen, tapi tidak bisa ditelusuri riwayat atau kompetensinya.

Ini yang membuat publik bertanya-tanya, benarkah ini tenaga kerja riil?

Kami tak ingin langsung menyimpulkan bahwa ini adalah pemalsuan atau rekayasa. Tapi fakta-fakta ini setidaknya menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas verifikasi dalam proses evaluasi teknis.

NamaSKKRelevansiSKASKTCatatan
DPPelaksana Gedung (Level 3)✅ RelevanMinim otoritas, level rendah
MRAPemeliharaan non-gedung❌ Tidak relevanKompetensi tidak sesuai proyek
THTak terlacakTak terlacak

Temuan ini menunjukkan tak satu pun dari ketiga personil memiliki SKA atau SKT. Artinya, tenaga kerja inti gagal memenuhi syarat minimum sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.

Sekarang kita telusuri proses tendernya.

Dari 28 peserta yang mengambil dokumen, hanya 3 perusahaan yang mengajukan penawaran. Ini angka yang secara statistik seharusnya menyalakan alarm kewaspadaan.

Dua dari tiga perusahaan itu kemudian gugur. Hanya CV. Zifran Nugraha yang bertahan dan ditetapkan sebagai pemenang. Lagi-lagi kami tak ingin menuduh telah terjadi pengondisian, namun pola ini terlalu sering muncul di tender-tender publik yang minim kompetisi.

PesertaAlasan Gugur
CV. Pratama Main BuildingGugur: Peralatan, RKK, dan personil manajerial
CV. Karisma IndahGugur: Peralatan tidak sesuai

Mengapa hanya pesaing yang dievaluasi ketat, sementara pemenang tidak?

Dalam metode sistem gugur, semestinya hanya peserta yang memenuhi seluruh syarat teknis dan administratif yang bisa dilanjutkan ke evaluasi harga. Jika tidak lolos teknis, maka gugur. Sesederhana itu.

Namun, berdasarkan pelacakan kami atas dokumen-dokumen tender, justru muncul dugaan bahwa standar evaluasi ini tidak diterapkan secara seimbang.

Dua perusahaan lain—CV Pratama Main Building dan CV Karisma Indah—dinyatakan gugur karena ketidaksesuaian teknis. Tapi CV. Zifran, yang berdasarkan data justru paling minim kelengkapan tenaga ahli, dinyatakan lolos dan menang.

Kami tidak dalam posisi untuk menyatakan adanya pelanggaran. Tapi data yang ada mendorong publik untuk mempertanyakan, sudah benarkah evaluasi itu?

Salah satu peserta tender yang kami hubungi mengaku kecewa berat.

“Kami ikut dengan lengkap. Dokumen rapi. Tapi dari awal rasanya kami hanya figuran. Ketika pemenangnya hanya turun 0,7 persen dari HPS, kami paham, ini bukan sekadar kompetisi biasa,” tegasnya.

Tim Jambi Link mencoba melakukan konfirmasi langsung. Melalui nomor kontak resmi CV Zifran Nugraha, redaksi menghubungi nomor 0896-5477-**** untuk meminta klarifikasi. Namun, respons yang diterima justru menambah kejanggalan.

"Saya tidak ada kaitannya dengan CV tersebut," jawabnya melalui pesan WA.

Satu kalimat pendek yang membuka lebih banyak pertanyaan dari pada jawaban. Kami juga masih menunggu penjelasan dan konfirmasi dair pihak Pokja dan Dinas Kesehatan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.