Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap sisi gelap industri kecantikan tanah air. Dalam pengawasan triwulan II tahun 2025, BPOM menemukan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang untuk sirkulasi publik. Temuan ini diperoleh dari hasil intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik beredar pada April hingga Juni 2025.
Dari total 34 produk, sebanyak 28 item diketahui merupakan hasil kontrak produksi (maklon), 2 berasal dari produsen lokal independen, dan 4 lainnya adalah produk impor. Seluruhnya dipastikan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, hingga pewarna sintetis karsinogenik.
BAHAN BERBAHAYA YANG DIUNGKAP:
- Merkuri (dapat sebabkan gagal ginjal, kerusakan saraf, dan bintik hitam permanen)
- Hidrokuinon (memicu penghitaman wajah permanen/ochronosis, reaksi alergi, hingga perubahan kornea)
- Asam Retinoat (berisiko tinggi sebabkan cacat janin dan iritasi parah)
- Flusinolon Asetonida, Klobetasol Propionat, Mometason Furoat (tergolong steroid poten yang dapat sebabkan kulit menipis, jerawat steroid, hiperpigmentasi)
- Pewarna Methanyl Yellow (CI 13605, bersifat karsinogenik)
- Timbal (lead) – logam berat berbahaya yang menyerang sistem saraf dan menurunkan IQ
Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa semua produk ini telah ditarik izin edarnya dan dilakukan penghentian produksi serta distribusi. Bahkan BPOM menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan.
“Pelaku usaha bisa dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Taruna.
DAFTAR 34 PRODUK KOSMETIK BERBAHAYA:
Beberapa di antaranya:
- AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash (CV Arasy Cosmetindo – Merkuri)
- ASTRID GLOW’S Body Serum (CV Arasy Cosmetindo – Asam Retinoat, Hidrokuinon)
- BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream (PT Zoey Cosmedica – Asam Retinoat, Hidrokuinon)
- CHARISMALUX Whitening (PT Zoey – Hidrokuinon, Mometason Furoat, Asam Retinoat)
- HRA COSMETIC Toner & Facial Wash (CV Arasy Cosmetindo – Merkuri, Hidrokuinon)
- KHOJATI DELUX SURMA (PT Gautama Indah Perkasa – Timbal)
- RAJNI GOLD DIAMOND Henna Cone & Nail Henna (PT Sinar Cahaya – Methanyl Yellow)
- SHIMMER AND SHINE Night Cream (PT Zoey – Asam Retinoat, Hidrokuinon)
- WBYUTIE Sunscreen & Cream (CV Arasy – Hidrokuinon)
- MC (krim tanpa izin edar, lokasi tak diketahui – Hidrokuinon, Mometason Furoat, Asam Retinoat)
BPOM meminta masyarakat untuk tidak membeli kosmetik yang tidak mencantumkan izin edar, nomor BPOM, komposisi lengkap, serta memiliki kemasan mencurigakan. Jika perlu, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek BPOM atau situs resmi BPOM.
Industri kosmetik yang seharusnya menyehatkan justru kini menjadi ancaman. Skandal 34 produk ini membuktikan pentingnya edukasi konsumen, pengawasan intensif, dan penindakan hukum yang tegas. Wajah yang putih instan bisa jadi harga mahal jika harus dibayar dengan ginjal rusak, kulit terbakar, atau bahkan kanker.(*)
Add new comment