Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus empat pria terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan total 497,75 gram sabu dan tiga butir ekstasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Telanaipura.
"Empat pelaku masing-masing berinisial H (24), C (23), Y (35), dan S (21) diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," ujar Deddy, Selasa (12/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di Jalan Letjen Sutoyo. Polisi kemudian menangkap H dan menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram. Dari keterangan H, petugas mengembangkan kasus hingga menangkap C di sebuah rumah kos di Kelurahan Simpang IV Sipin dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 2,18 gram.
"Dari pengakuan H dan C, sabu tersebut mereka dapat dari S. Kami kemudian melakukan undercover buy memesan ekstasi kepada S, namun ekstasi itu dititipkan ke Y," jelas Deddy.
Polisi lalu menangkap Y di pos keamanan Kantor Kelautan dan Perikanan, Jalan MT. Haryono. Dari Y ditemukan tiga butir ekstasi logo labubu warna oranye. Pengembangan berlanjut hingga S dibekuk di kosnya di Jalan Nusa Indah 2 dengan barang bukti lima paket besar sabu seberat 497,75 gram.
Menurut Deddy, S mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial A (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan diedarkan. S disebut mendapat upah Rp 10 juta serta bisa menggunakan sabu secara gratis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Add new comment