Di tengah ikhtiar menghadapi dan mencegah konflik pertanahan yang semakin marak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerja sama strategis. Acara penandatanganan berlangsung pada Senin (5/8/2024) di Kemayoran, Jakarta, dan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Fokus pada Pencegahan
Menteri AHY menegaskan pentingnya pencegahan dalam menangani konflik pertanahan. "Dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan, yang lebih baik dan murah adalah pencegahan. Kalau bisa dicegah, kenapa tidak?" ujar AHY. Ia menekankan bahwa jika pencegahan tidak berhasil, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat memberantas mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat. "Mudah-mudahan dengan perjanjian kerja sama ini, kita bisa memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya," tambahnya.
Sinergi dan Kolaborasi
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Wahyu Widada. Perjanjian ini mencakup berbagai upaya, seperti pertukaran data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana antara kedua institusi.
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. "Saya mendukung Pak Menteri dan jajaran, kalau memang tidak bisa dicegah, kita lakukan penegakan hukum. Gebuk mafia tanah sampai tuntas!" tegasnya.
Dampak dan Harapan
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan potensi kerugian negara serta masyarakat yang mencapai triliunan rupiah. Kapolri menyoroti pentingnya kepastian masalah tanah untuk bersaing dengan negara lain dalam bidang investasi. "Ini menjadi PR bersama agar masyarakat yang dirugikan oleh mafia tanah bisa mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.
Dengan semangat sinergi dan kolaborasi ini, Kementerian ATR/BPN dan Polri berharap dapat mengatasi dan mencegah konflik pertanahan lebih efektif, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan sejahtera.
Turut hadir pada kegiatan ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM; serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.(*)
Add new comment