Mahkamah Agung menolak kasasi Sulpani soal pemecatannya dari PAN. DPP PAN kembali ajukan PAW Sulpani. Sulpani, peraih suara terbanyak di DPRD Tanjabtim 2024, kini terancam terdepak dan kehilangan kursi. Bagaimana polemik internal PAN ini berujung?
***
Kisruh usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sulpani, anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dari PAN, terus bergulir memasuki babak baru. Mahkamah Agung RI telah menolak permohonan kasasi Sulpani atas gugatan pemecatannya.
Putusan MA Nomor 609 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 menyatakan sengketa ini belum diselesaikan melalui Mahkamah Partai PAN, sehingga pengadilan negeri tidak berwenang mengadilinya. Dengan dasar itu, DPP PAN kembali melanjutkan proses PAW Sulpani.
Terbaru, pada 10 September 2025, berkas usulan PAW Sulpani kembali dikirim ke Ketua DPRD Tanjabtim oleh pengurus PAN Tanjab Timur. Kuasa hukum Sulpani mengaku belum mengetahui dasar usulan terbaru itu. Apalagi Mahkamah Partai belum mengeluarkan putusan atas sengketa Sulpani.
Mereka menegaskan bahwa status sengketa masih menggantung dan Sulpani masih bisa menempuh penyelesaian di Mahkamah Partai sebelum SK PAW definitif diterbitkan. Di sisi lain, Sulpani sendiri menyatakan harapannya agar konflik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa merugikan semua pihak.
Polemik bermula usai Pilkada Tanjabtim 27 November 2024. Di mana calon bupati usungan PAN, Zumi Laza (Ketua DPD PAN Tanjabtim), kalah dari rivalnya Hj. Dillah Hikmah Sari. Laza adalah adik kandung Zumi Zola, ipar Zulkifli Hasan, Ketum DPP PAN.
Hanya berselang dua hari pasca pemungutan suara, DPD PAN Tanjabtim menerbitkan surat bertanggal 29 November 2024 berisi usulan pemberhentian Sulpani sebagai anggota DPRD sekaligus PAW yang menunjuk Musabaqoh sebagai penggantinya.
Surat yang diteken langsung Zumi Laza selaku Ketua DPD PAN Tanjabtim dan Sekretaris Ambo Tang tersebut diajukan kepada Ketua DPRD Tanjabtim pada 29 November 2024. Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati, membenarkan telah menerima surat usulan PAW itu namun menegaskan keputusan sepenuhnya ada di internal PAN.
Langkah DPD PAN Tanjabtim ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, Sulpani dikenal sebagai peraih suara terbanyak se-Tanjabtim dalam Pileg 2024, dengan basis dukungan kuat di Dapil II (Kec. Rantaurasau).
Lebih ironis lagi, Sulpani adalah satu-satunya kader PAN di DPRD Tanjabtim yang berhasil mengantarkan kemenangan pasangan Zumi Laza–Muhammad Aris di wilayah basisnya pada Pilkada 2024, sementara 10 kecamatan lain yang juga memiliki anggota dewan PAN semuanya kalah.
Di Kecamatan Rantaurasau, suara paslon Zumi Laza unggul berkat kerja Sulpani, sedangkan di wilayah lain termasuk Muarasabak Timur (basis Ketua DPRD Zilawati) paslon PAN kalah telak. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengapa justru Sulpani – yang dianggap berprestasi memenangkan kandidat partai di kantong suaranya – diusulkan untuk di-PAW.
Kabar usulan PAW Sulpani segera memicu gejolak internal di tubuh PAN Jambi. Dugaan yang beredar, keputusan ini dilatarbelakangi tudingan bahwa Sulpani tidak loyal mendukung Zumi Laza di Pilkada karena kedekatan keluarga dengan lawan politiknya.
Sulpani merupakan keponakan Hj. Dillah Hikmah Sari, Bupati terpilih Tanjabtim 2024 yang menjadi rival Zumi Laza. Sebelum Pilkada berlangsung, internal PAN Tanjabtim memang diwarnai faksi kader yang “mbalelo” mendukung Dillah–Muslimin (paslon nomor 2) ketimbang Zumi Laza–Aris (paslon PAN).
Ketua DPW PAN Jambi, H. Bakri, bahkan sempat mengultimatum bahwa seluruh anggota DPRD PAN Tanjabtim wajib memenangkan Zumi Laza di wilayahnya masing-masing, jika tidak maka siap-siap di-PAW. Kala itu, sempat beredar isu bahwa beberapa anggota dewan PAN termasuk Sulpani telah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 menjelang Pilkada karena diduga tidak solid mendukung paslon usungan partai. Kondisi inilah yang memicu surat usulan PAW keluar dua hari pasca kekalahan Zumi Laza.
Sulpani sendiri mengaku terkejut dan bingung atas terbitnya surat PAW tersebut. Ia menegaskan tidak pernah merasa melakukan kesalahan ataupun pembangkangan terhadap perintah partai.
“Saya bingung dengan surat PAW ini, di mana salah saya. Selama ini saya patuh terhadap perintah partai,” ujarnya singkat pada 29 November 2024.
Sulpani bahkan mengklaim awalnya tidak diberitahu sama sekali oleh partai perihal usulan PAW itu dan justru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media. Di tengah keterkejutannya, Sulpani menegaskan akan melawan keputusan itu secara konstitusional dan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Dari kubu DPD PAN Tanjabtim, belum ada penjelasan detail soal alasan spesifik PAW Sulpani. Sekretaris DPD PAN Tanjabtim, Ambo Tang, memilih irit bicara. Ia hanya menyampaikan bahwa DPD hanya meneruskan perintah dari DPW dan DPP PAN untuk mengajukan proses PAW tersebut.
“Keputusan PAW itu adalah keputusan DPW dan DPP PAN. Sedangkan kami (DPD) hanya menandatangani pengajuan proses PAW,” kata Ambo Tang, seraya menyarankan wartawan mengkonfirmasi langsung ke DPW PAN Jambi.
Sejumlah tokoh senior PAN di Jambi buka suara mengkritisi langkah pemecatan Sulpani. Mahrup, mantan Ketua DPRD Tanjabtim sekaligus Ketua Tim Pemenangan paslon Dillah–Muslimin, mengaku heran mengapa Sulpani bukannya diapresiasi malah diusulkan dipecat.
Menurutnya, secara logika politik, Sulpani justru berjasa karena berhasil memenangkan kandidat PAN di wilayahnya saat mayoritas kader lain gagal. Namun Mahrup enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya pada urusan internal PAN.
Kritik lebih keras disuarakan Nasroel Yasir, salah satu pendiri senior PAN Jambi. Ia menilai keputusan mem-PAW Sulpani sebagai bentuk arogansi brutal pengurus partai yang gegabah karena emosi kekalahan Pilkada.
“Wah, keterlaluan, orang berprestasi di-PAW. Selain memenangkan calon PAN, Sulpani itu juga peraih suara terbanyak... kalau orang seperti itu didzolimi bisa-bisa PAN hanya akan tinggal nama di Tanjabtim,” kecam Nasroel Yasir.
Nasroel khawatir keputusan terburu-buru dua hari pasca Pilkada tersebut akan menghancurkan citra PAN, mengingat Tanjabtim adalah lumbung suara penting PAN di Jambi.
Ia mendesak DPP PAN, khususnya Ketua Umum Zulkifli Hasan, segera turun tangan. Nasroel menyarankan DPP membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki masalah ini sebelum mengambil keputusan final. Kepada Sulpani, Nasroel juga memberi dukungan moral agar melawan secara konstitusional melalui jalur hukum demi mempertahankan hak politiknya.
Dasar Hukum Usulan PAW Sulpani
Usulan PAW terhadap Sulpani didasarkan pada keputusan internal PAN yang bersifat final. DPP PAN terlebih dahulu menerbitkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/1007/XI/2024 tertanggal 11 November 2024 yang berisi pemberhentian tetap Sulpani sebagai anggota Partai Amanat Nasional.
SK DPP ini berarti Sulpani dipecat dari keanggotaan partai, sehingga sesuai ketentuan ia tidak lagi berhak menduduki kursi DPRD dari PAN. Menindaklanjuti SK tersebut, DPD PAN Tanjabtim kemudian mengeluarkan Surat DPD PAN Tanjabtim Nomor: PAN/A/KU-SJ/165/XI/2024 juga bertanggal 11 November 2024, tentang persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim atas nama Sulpani digantikan oleh Musabaqoh.
Musabaqoh adalah caleg PAN peraih suara terbanyak berikutnya di bawah Sulpani pada Pemilu Legislatif 2024. Sehingga dialah yang diusulkan partai sebagai pengganti melalui mekanisme PAW. Kedua surat penting (SK DPP dan surat DPD) inilah yang menjadi dasar administratif usulan PAW Sulpani, yang kemudian diajukan DPD PAN Tanjabtim kepada Pimpinan DPRD setempat pada 29 November 2024.
Ketua DPRD Tanjabtim sudah mengonfirmasi penerimaan surat pengajuan PAW tersebut. Namun proses pergantian anggota dewan menunggu keputusan lebih lanjut dari mekanisme partai dan persetujuan pejabat berwenang (Gubernur).
Merasa dizalimi, Sulpani menepati janjinya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tindakan partainya yang memberhentikan dirinya.
Gugatan didaftarkan awal 2025 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus/Parpol/2025/PN Tjt, di mana Sulpani menggugat DPP PAN, Mahkamah Partai PAN, DPW PAN Jambi, DPD PAN Tanjabtim sebagai tergugat, serta Musabaqoh (calon penggantinya) sebagai turut tergugat. Kuasa hukum Sulpani menilai pemecatan kliennya tidak sah dan melanggar prosedur, sehingga meminta pengadilan membatalkan keputusan tersebut.
Sidang perdana di PN Tanjabtim dijadwalkan 10 Februari 2025. Namun tertunda karena ketidakhadiran para tergugat. Sidang baru dimulai 19 Februari 2025 dengan agenda pembacaan gugatan. Sulpani hadir dengan 5 pengacara, sedangkan DPP PAN dan Mahkamah Partai mengutus kuasa hukum RA. Shanti Dewi M., SH, MH, serta DPW PAN Jambi dan DPD PAN Tanjabtim diwakili Edy Syam, SH, MH.
Pihak tergugat melalui pengacaranya menyatakan akan mengikuti proses hukum ini sampai tuntas dan menghormati apapun putusan pengadiland. Terkait kemungkinan mediasi, kuasa hukum PAN mengakui mekanisme mediasi formal dapat ditiadakan mengingat perkara perselisihan parpol ini bersifat khusus. Namun komunikasi secara kekeluargaan di luar sidang tidak tertutup kemungkinan.
Proses hukum kemudian berlanjut hingga tahap putusan. Pengadilan Negeri Tanjabtim akhirnya menolak gugatan Sulpani dengan pertimbangan kompetensi absolut. Sengketa internal partai harus diselesaikan melalui mahkamah partai terlebih dahulu sesuai UU Partai Politik.
Sulpani mengajukan upaya banding luar biasa (kasasi) ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung pada 2025 menolak kasasi Sulpani dan menguatkan putusan PN tersebut. Dalam amar putusannya, MA sependapat bahwa Sulpani belum menempuh penyelesaian di Mahkamah Partai PAN. Sehingga gugatan ke pengadilan umum dinyatakan premature dan tidak dapat diterima.
Dengan kata lain, secara hukum Sulpani kalah langkah karena melompati forum penyelesaian internal yang diamanatkan UU. Meski begitu, putusan MA tersebut tidak menyentuh substansi benar-tidaknya pemecatan Sulpani, melainkan murni persoalan prosedural.
Alhasil, Sulpani masih memiliki opsi memperjuangkan nasibnya di Mahkamah Partai PAN. Kuasa hukumnya menyatakan akan mendorong Sulpani segera mengajukan sengketa pemecatan ini ke Mahkamah Partai sebagai langkah hukum terakhir di internal partai sebelum SK PAW definitif diterbitkan. Namun hingga awal September 2025, Mahkamah Partai PAN belum memproses gugatan Sulpani, sementara DPP PAN tampak tetap pada keputusan awal untuk memberhentikannya.
Profil Singkat Sulpani dan Perannya
Sulpani, SE (38 tahun), adalah figur politisi muda yang cukup menonjol di Tanjung Jabung Timur. Ia berlatar belakang pengusaha konstruksi dan berasal dari keluarga politisi berpengaruh. Kakeknya, Drs. H. Abdullah Hich, adalah Bupati Tanjabtim dua periode (2001–2011), sehingga nama keluarga Hich sangat disegani di daerah tersebut.
Hj. Dillah Hikmah Sari, Bupati Tanjabtim terpilih 2024, merupakan tante (bibinya) Sulpani. Dalam organisasi kepemudaan, Sulpani pernah menjabat Ketua DPD KNPI Tanjabtim (2015-2020) dan juga Ketua BM PAN Tanjabtim (2020-2022), sayap pemuda partai PAN.
Kariernya di politik praktis melesat pada Pemilu 2024 ketika ia maju sebagai caleg DPRD Tanjabtim dapil II dengan nomor urut 8 dari PAN. Berkat jaringan luas dan popularitasnya sebagai tokoh muda, Sulpani berhasil meraih 4.933 suara, tertinggi di antara seluruh caleg DPRD Tanjabtim 2024. Ia pun terpilih menjadi anggota DPRD Tanjabtim periode 2024-2029 dan digadang-gadang sebagai rising star PAN.
Sebagai kader PAN, Sulpani turut berkontestasi aktif dalam Pilkada Tanjabtim 2024. Meski memiliki hubungan kekerabatan dengan kandidat lawan, Sulpani menyatakan dirinya tetap loyal kepada keputusan partai mendukung Zumi Laza.
Bahkan fakta di lapangan menunjukkan Sulpani berhasil mengamankan kemenangan paslon Zumi Laza–Aris di Kecamatan Rantaurasau, basis massanya, yang menjadi satu-satunya kecamatan dimenangi paslon PAN. Kontribusi Sulpani ini diakui oleh berbagai pihak, meski akhirnya Zumi Laza kalah secara keseluruhan di tingkat kabupaten.
Belakangan terungkap bahwa menjelang Pilkada, Sulpani dan beberapa kolega sempat diberi surat peringatan oleh DPD PAN karena kedekatannya dengan kubu lawan. Namun Sulpani membantah tudingan tidak loyal dan berhasil membuktikan kerja nyatanya di lapangan.
Pasca polemik PAW mencuat, Sulpani justru semakin menunjukkan ambisinya dalam politik PAN. Pada Musda PAN Tanjabtim 2025, Sulpani mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPD PAN Tanjabtim periode 2025-2030. Ia terang-terangan ingin memperbaiki soliditas PAN Tanjabtim dengan kepemimpinan yang kuat dan kolaboratif, agar partai tidak terpecah seperti pada Pilkada lalu.
Langkah Sulpani maju dalam bursa ketua DPD ini sempat mengagetkan mengingat status keanggotaannya di PAN tengah sengketa. Namun hal itu menegaskan bahwa Sulpani memiliki basis dukungan dan percaya diri di internal PAN Tanjabtim.
Kini, nasib politik Sulpani berada di ujung tanduk. Apabila DPP PAN berhasil memuluskan PAW, kursi DPRD yang diraihnya dengan suara terbanyak akan berpindah ke Musabaqoh, caleg PAN peringkat suara berikutnya.(*)
Add new comment