Oleh. Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd
Tenaga ahli gubernur Jambi
A. Pendahuluan
Provinsi Jambi merupakan salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) terbesar di Pulau Sumatera. Sumber daya yang melimpah seperti batu bara, minyak dan gas bumi, emas (Antam), karet, perkebunan kelapa sawit, pertanian, perikanan, peternakan, sektor industri olahan dan lain-lain, hampir semua potensi SDA ada di Jambi. Dengan potensi yang sangat variatif itu, menjadikan Jambi sebagai tulang punggung ekonomi Sumatera bagian tengah. Putaran uang cukup besar di Jambi, hampir 300 triliyun setiap tahun. Dilihat dari sudut PDRB mencapai 322,98 T tiap tahun.
Namun, putaran uang yang besar serta kemajuan ekonomi tersebut, belum seimbang dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ini disebabkan "capital flight" uang kita dibawa terbang keluar Jambi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi tahun 2024, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jambi mencapai 73,43, menempatkan provinsi ini di posisi kedelapan dari sepuluh provinsi di Sumatera dan peringkat ke-18 nasional dari 34 provinsi. Nilai tersebut menggambarkan masih rendahnya kualitas pendidikan, karena rata-rata lama sekolah penduduk Jambi hanya sekitar 8,9 tahun, setara dengan jenjang kelas 3 SMP.
Ironisnya, kekayaan alam sebesar itu belum berhasil melahirkan manusia Jambi yang unggul secara kompetensi dan kualitas pendidikan masih sangat rendah. Padahal sektor-sektor SDA ini menguasai lebih dari 85 persen lahan produktif Jambi, dan menjadi penggerak ekonomi utama provinsi ini. Realitas tersebut menunjukkan adanya kesenjangan struktural antara kekayaan alam dan pembangunan manusia di provinsi Jambi.
B. Teori Lompatan Mutu Pendidikan
Konsep “lompatan mutu pendidikan” merujuk pada percepatan peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran melalui perubahan sistemik yang komprehensif dan kolaboratif. Michael Fullan (2021) dan Dylan (2018), memperkenalkan teori Whole System Reform, yang menekankan bahwa reformasi pendidikan yang efektif hanya dapat terjadi jika seluruh komponen sistem pemerintah, sekolah, guru, masyarakat, dan dunia swasta dan industri bergerak dalam satu kerangka perubahan terpadu.
Menurut Fullan, lompatan mutu lendidikan harus dimulai dari penyusunan kebijakan yang memiliki fokus sempit tetapi dampak besar, pembangunan kapasitas lembaga, sdm guru/dosen serta kepemimpinan kolaboratif para pihak mampu memobilisasi inovasi pendidikan di seluruh lini. Termasuk mendorong dan mendongkrak peningkatan mutu pendidikan. Malik Bennabi (2023), mengungkapkan Kebangkitan masyarakat hanya akan terjadi dari gerakan pendidikan, lemahnya pendidikan justru mengindikasikan lemahnya suatu masyarakat bahkan bangsa dan negara.
Dalam konteks kebijakan pembiayaan, OECD (2023) dan World Bank (2022) menegaskan bahwa pendidikan di negara berkembang akan sulit mencapai lompatan mutu tanpa inovasi dalam pendanaan. Salah satu strategi efektif adalah penerapan kemitraan publik-swasta (Public Private Partnership/PPP) dalam pembiayaan pendidikan. Kemitraan ini memungkinkan sektor swasta, terutama perusahaan pengelola SDA, berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pendidikan melalui dukungan kebijakan, pendanaan, pelatihan vokasi, dan dukungan riset terapan di suatu daerah, termasuk di provinsi Jambi.
C. Kebijakan Win-Win Solution para pihak: Pemerintah, Swasta (Perusahaan), Masyarakat pendidikan dan pengguna pendidikan (stakeholder)
Untuk menjembatani dunia usaha - industri dan dunia pendidikan, dibutuhkan kebijakan strategis yang menempatkan perusahaan bukan sekadar penyumbang dana, tetapi sebagai mitra pembangun mutu pendidikan.
Pertama, Pemerintah Provinsi Jambi perlu menyusun Masterplan Kemitraan Pendidikan–SDA selama lima tahun, yang memetakan kebutuhan kompetensi industri dan menghubungkannya dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), politeknik, dan universitas. Masterplan ini menjadi dasar sinergi antara dinas pendidikan, dinas ESDM, dan perusahaan pengelola SDA.
Kedua, perlu diterapkan skema matching fund antara CSR perusahaan dan APBD pendidikan. Setiap dana CSR yang dikeluarkan perusahaan untuk pendidikan akan ditambah dengan dana pendamping dari APBD provinsi dengan rasio yang proporsional. Dengan demikian, perusahaan mendapatkan legitimasi sosial, sementara pemerintah memperoleh leverage pembiayaan yang besar tanpa menambah beban fiskal.
Ketiga, setiap kemitraan harus dituangkan dalam Perjanjian Kinerja Pendidikan Industri (PKPI). Dokumen ini memuat indikator output (misalnya jumlah siswa magang, beasiswa, dan pelatihan guru) serta outcome (peningkatan kompetensi dan serapan kerja).
Keempat, berdayakan Forum CSR secara efektif dan produktif fokus terhadap kepedulian kepada mutu Pendidikan Provinsi Jambi yang berfungsi selain mengkoordinasikan pelaporan, verifikasi, oemetaan dan publikasi program CSR pendidikan. Forum ini menjamin transparansi dan menghindari tumpang tindih program antar mitra dan perusahaan.
Kelima, pemerintah perlu menyeimbangkan mekanisme insentif dan sanksi regulatif. Perusahaan yang aktif mendukung pendidikan diberi penghargaan dan kemudahan izin, sedangkan yang mangkir dikenai denda atau penundaan izin usaha. Dengan pola win-win solution seperti ini, pendidikan dan industri akan tumbuh bersamaan dalam ekosistem pembangunan yang berkelanjutan.
D. Putaran Uang dan Kontribusi Ekonomi Perusahaan Besar
Dari total putaran uang besar dan PDRB Jambi Rp 322,98 triliun, sebagian besar disumbang olleh sektor SDA dan industri pengolahannya. Bila diasumsikan perusahaan besar menguasai 60 persen saja, nilai tambah sektor ini, maka total nilai ekonomi yang “berputar” di tangan korporasi besar di Jambi, kalau dilihat dari sudut kesepakatan BUMN mengeluarkan dana korporasi 2-5% pertahun, maka setidaknya memberikan kontribusi hingga 2-4 Triliyun triliun per tahun, di provinsi Jambi. Sangat fantastik untuk melakukan lompatan mutu pendidikan.
Inilah investasi sosial yang sangat strategis untuk membangun masa depan Jambi, menuju Indonesia Emas 2045.
E. Sanksi Regulatif bagi Perusahaan yang Mangkir dari Kewajiban Sosial
Landasan hukum kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pemerintah daerah memiliki kewenangan memperkuat aturan ini melalui peraturan daerah (Perda) yang mengatur mekanisme pelaporan, verifikasi, dan sanksi.
Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap pendidikan dapat dikenai tiga jenis sanksi. Pertama, sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau pembekuan izin. Kedua, sanksi fiskal berupa penghapusan insentif atau pajak daerah. Ketiga, sanksi reputasional, yakni publikasi daftar perusahaan yang tidak patuh sebagai bentuk tekanan sosial.
Langkah lebih progresif adalah menjadikan kepatuhan CSR sebagai syarat perpanjangan izin usaha. Dengan demikian, kontribusi sosial bukan lagi pilihan moral, melainkan kewajiban hukum yang dapat diukur dampaknya terhadap mutu pendidikan masyarakat di daerah di mana perusahaan maju dan berkembang. Dengan kata lain, jangan sampai perusahaan yang menguras SDA di satu daerah maju pesat dan take off, tetapi SDM dan mutu pendidikan tinggal dilandasan stagnan.
G. Penutup
Jambi memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dengan “putaran uang” mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun. Namun, kekayaan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan manusia Jambi yang unggul, cerdas, dan berdaya saing serta mutu pendidikan jauh tertinggal. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan besar yang menguasai lebih dari 85 persen lahan produktif, seperti sektor batu bara, minyak dan gas, karet, sawit, emas Antam, pertanian, peternakan, dll. memiliki peluang untuk menjadi mitra inovasi dan transformasi pendidikan.
Kebijakan lompatan mutu pendidikan berbasis SDA menuntut perubahan paradigma: dari sekadar eksploitasi sumber daya menuju investasi manusia. Pemerintah daerah harus berani mengambil kebijakan, dan menegakkan prinsip win-win solution antara dunia usaha dan dunia pendidikan melalui regulasi yang kuat, forum koordinasi yang transparan, serta insentif yang jelas bagi perusahaan patuh.
Jika 2 persen saja dari “putaran uang” perusahaan besar disalurkan untuk lompatan mutu pendidikan Jqmbi, maka dalam lima tahun ke depan Jambi dapat menjadi model provinsi dengan transformasi pendidikan tercepat di Sumatera. Pembangunan manusia yang berakar pada kekuatan ekonomi lokal bukan hanya meningkatkan IPM, tetapi juga memastikan bahwa kekayaan alam Jambi benar-benar menjadi berkah bagi generasi mendatang.
Daftar Pustaka
- Antam Tbk. (2024). Laporan Keberlanjutan ANTAM 2024. Jakarta: PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
- Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. (2024). Produk Domestik Regional Bruto Provinsi Jambi Menurut Lapangan Usaha 2020–2024. Jambi: BPS.
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi. (2024). Laporan Tahunan Energi dan Pertambangan Jambi. Jambi: Pemerintah Provinsi Jambi.
- Fullan, M. (2021). The New Meaning of Educational Change (5th ed.). Teachers College Press.
OECD. (2023). Education Policy Outlook: Indonesia 2023. OECD Publishing. - PTPN VI. (2024). Annual Report PTPN VI Tahun 2024. Jambi: Holding Perkebunan Nusantara.
- Rosyati, T., Suripto, & Purwasih, D. (2024). Corporate Social Responsibility (CSR). Tangerang: Unpam Press.
- Wiliam, D. (2018). Creating the Schools Our Children Need. Learning Sciences International.
- World Bank. (2022). Reimagining Education Financing in Southeast Asia. Washington, D.C.: World Bank Publications.
Add new comment