PTPN IV PalmCo dan Pemkab Luwu Timur Bahas Solusi Damai Penyelesaian Lahan Kebun Luwu II

WIB
IST

JAKARTA — Direksi PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, Sub Holding dari PTPN III (Persero), menerima kunjungan resmi Bupati Luwu Timur guna membahas penyelesaian persoalan lahan di wilayah Kebun Luwu II, Sulawesi Selatan, yang saat ini tengah menjadi perhatian bersama.

Pertemuan berlangsung di Head Office PTPN IV PalmCo, Agro Plaza Lt. 8, Jakarta, Jumat (17/10/2025), dan dihadiri jajaran direksi perusahaan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kawasan Kebun Luwu II sendiri merupakan bagian dari Kerja Sama Operasi (KSO) antara PTPN IV PalmCo dan PTPN I SupportingCo selaku pemilik aset lahan.

Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, kedua belah pihak menyampaikan pandangan dan dasar argumentasi masing-masing terkait status lahan di wilayah Luwu Timur. Baik Pemerintah Kabupaten maupun pihak korporasi sepakat untuk menempuh penyelesaian secara damai, adil, dan berlandaskan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.

“PTPN IV PalmCo sangat menginginkan untuk terus menjaga hubungan baik dengan seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah. Prinsip kami jelas: penyelesaian harus melalui mekanisme yang sah dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan dialog serta menghindari potensi gesekan di lapangan. Apalagi sebagian besar karyawan kami juga merupakan bagian dari masyarakat setempat,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Irwan Perangin Angin.

Irwan menegaskan bahwa PalmCo selalu menghormati aspirasi masyarakat dan terbuka terhadap komunikasi dua arah. Ia memastikan, perusahaan mendukung penuh pembentukan tim bersama lintas lembaga untuk mempercepat proses penyelesaian lahan secara transparan dan terukur.

Dalam kesepakatan hasil pertemuan tersebut, disepakati pembentukan Tim Bersama Penyelesaian Lahan Kebun Luwu II, yang akan melibatkan unsur:

  • Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,
  • PTPN I SupportingCo (pemilik aset),
  • PTPN IV PalmCo (pengelola operasional),
  • Holding Perkebunan PTPN III (Persero), serta
  • Aparat Penegak Hukum (APH), meliputi Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan.

“Kami percaya penyelesaian terbaik dapat dicapai melalui kolaborasi lintas lembaga. Setelah tim terbentuk, akan disusun timeline dan langkah konkret yang bisa dipertanggungjawabkan secara transparan,” tambah Irwan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BUMN Perkebunan untuk memastikan kejelasan hukum atas aset negara, sekaligus menjaga stabilitas sosial di daerah operasi.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan sikap kooperatif manajemen PTPN IV PalmCo. Pemerintah daerah menilai, langkah perusahaan yang proaktif mengundang dialog menjadi bentuk tanggung jawab sosial korporasi yang patut dicontoh.

Pemkab Luwu Timur berharap koordinasi dapat berjalan konstruktif agar konflik lahan yang melibatkan masyarakat di tiga desa — Mantadulu, Talippa, dan Tawakua — dapat menemukan titik terang tanpa menimbulkan keresahan sosial.

Pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BUMN, dan aparat hukum untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat maupun aset negara.

Dalam kesempatan tersebut, PTPN IV PalmCo menegaskan bahwa lahan yang dikelola di wilayah Luwu II merupakan aset sah milik BUMN, dan setiap proses administrasi maupun operasional dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Irwan menambahkan, fokus utama perusahaan saat ini adalah menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat di sekitar kebun.

“Kami ingin memastikan para karyawan, yang sebagian besar adalah warga lokal, dapat kembali beraktivitas seperti semula. Operasional perkebunan bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi juga penopang ekonomi banyak keluarga di wilayah Luwu Timur,” pungkasnya.

Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi PTPN IV PalmCo dalam memperkuat governance dan sustainability, khususnya dalam hal resolusi konflik sosial-lahan. Melalui pendekatan partisipatif dan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah, perusahaan berupaya menyeimbangkan kepentingan bisnis, lingkungan, dan sosial masyarakat.

Langkah ini sekaligus menegaskan posisi PalmCo sebagai subholding yang menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta berorientasi pada keberlanjutan (sustainability-driven enterprise) sebagaimana mandat Holding Perkebunan PTPN III (Persero).(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network