Kepolisian Resor (Polres) Merangin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai lebih dari Rp 2,6 miliar di halaman Mapolres Merangin. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bangko.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Merangin mewakili Bupati, perwakilan Kejaksaan Negeri Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kalapas Kelas II B Bangko, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperindag, Kepala BPOM Muara Bungo, penasihat hukum tersangka, serta para pejabat utama Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Merangin pada Juli 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-45/VII/2025/SPKT/Satresnarkoba/Res Merangin/Polda Jambi, tertanggal 12 Juli 2025.
“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat sekitar dua kilogram,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi. Polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya berinisial A dan P, warga Sarolangun dan Sumatera Selatan, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, kemudian diblender bersama deterjen sebelum dibuang ke dalam septic tank.
Kapolres menambahkan, nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,67 miliar dengan estimasi lebih dari 10 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut. (*)
Add new comment