Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kabupaten Bungo dan Kabupaten Kerinci, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh camat, kepala desa, dan lurah di masing-masing kabupaten. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, dan tim penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum Jambi.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka memperkuat layanan bantuan hukum berbasis masyarakat melalui pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan. Posbankum diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan edukasi hukum secara gratis, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu dan rentan terhadap masalah hukum.
Dalam arahannya, Kadiv P3H, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan yang inklusif dan merata bagi seluruh warga. “Melalui Posbankum, masyarakat diharapkan tidak hanya lebih mudah mendapatkan bantuan hukum, tetapi juga semakin sadar akan hak dan kewajiban hukumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa keberhasilan pembentukan Posbankum sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, serta lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum. “Posbankum akan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, beliau berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dengan membentuk Posbankum di setiap desa dan kelurahan, sehingga layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta bagian dari upaya Kemenkum dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap keadilan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Jambi. (*)
Add new comment