Jambi - Sebanyak 354 kawasan perumahan di Kota Jambi tercatat belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU kepada pemerintah daerah hingga akhir 2025. Total luas PSU yang masih menggantung itu mencapai 1.279.507 meter persegi atau sekitar 127,95 hektare.
Meski belum masuk daftar aset Pemerintah Kota Jambi, fasilitas tersebut ternyata sudah digunakan masyarakat. Jalan lingkungan telah dilalui. Drainase sudah mengalirkan air. Fasilitas umum juga dimanfaatkan warga. Namun, secara administratif, aset tersebut masih berada di tangan pengembang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, M Wildan Mutadho Al Idrus, membenarkan kondisi tersebut. Penjelasan itu disampaikan melalui surat klarifikasi tertanggal 3 Agustus 2026 kepada Pimpinan Redaksi Jambi Link.
Surat tersebut merupakan jawaban atas permintaan konfirmasi Jambi Link tertanggal 5 Juli 2026 terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengenai ratusan PSU perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi.
“Secara administrasi, masih tercatat sebagai aset pengembang, namun secara fungsi sudah secara nyata dimanfaatkan oleh masyarakat perumahan,” kata Wildan dalam surat tersebut.
Wildan menjelaskan, DPRKP terus mengupayakan agar proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dapat diselesaikan.
Menurut dia, secara faktual hampir seluruh PSU tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat di masing-masing kawasan perumahan.
“Semua PSU sudah secara nyata dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat perumahan,” ujarnya.
Kondisi itu menempatkan warga dalam situasi yang serba tanggung. Fasilitasnya telah menjadi ruang publik, tetapi status kepemilikannya belum beralih menjadi aset daerah.
Selama proses penyerahan belum selesai, kewajiban pemeliharaan tetap berada pada pengembang. Pemerintah Kota Jambi belum sepenuhnya dapat memperlakukan jalan, drainase, taman, maupun fasilitas umum tersebut seperti aset milik daerah.
Data 357 Dikoreksi Menjadi 354 Perumahan
Wildan menjelaskan, angka resmi PSU yang belum diserahkan bukan lagi 357 kawasan perumahan, melainkan 354 perumahan.
Data 357 lokasi awalnya digunakan tim pemeriksa BPK RI ketika melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang bersama Inspektorat, ditemukan tiga lokasi yang harus dikeluarkan dari daftar.
Ketiga lokasi itu adalah Perumahan Atlanta Regency, Perumahan Pesona Mutiara, dan Perumahan Green Wijaya 3.
Atlanta Regency dikeluarkan karena telah menyerahkan PSU pada 2012. Pesona Mutiara ternyata berada di wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi. Sementara itu, Green Wijaya 3 tidak jadi dibangun dan pengembang telah mengajukan pembatalan izin.
Pengurangan tiga lokasi tersebut sekaligus mengoreksi luas PSU dari semula 1.286.601 meter persegi menjadi 1.279.507 meter persegi. Selisihnya sekitar 7.094 meter persegi.
“Pemerintah Kota Jambi secara resmi mencatat sebanyak 354 perumahan belum menyerahkan PSU dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025,” jelas Wildan.
DPRKP menyatakan telah memiliki daftar final yang memuat nama perumahan, nama pengembang, alamat, luas tanah PSU, serta status penyerahan masing-masing kawasan.
Namun, data tersebut belum disajikan secara terbuka dalam laporan publik. Masyarakat disebut dapat meminta atau mengakses data melalui prosedur yang berlaku.
Verifikasi faktual terhadap seluruh lokasi juga belum sepenuhnya tuntas. Dalam suratnya, DPRKP menyatakan verifikasi lapangan baru dilakukan terhadap sebagian PSU yang masuk dalam daftar.
Meski demikian, DPRKP menyebut batas bidang tanah PSU, site plan, izin perumahan, dokumen teknis, serta pengesahan fasilitas yang diserahkan pada prinsipnya telah tersedia.
DPRKP belum menghitung secara terperinci pembagian luas PSU berdasarkan jenis fasilitas. Karena itu, belum diketahui berapa luas jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang terdapat dalam total lahan 127,95 hektare tersebut.
Menurut Wildan, rincian setiap PSU pada prinsipnya telah tercantum dalam rencana tapak atau site plan dan tersimpan dalam administrasi DPRKP.
Jalan Rusak Tetap Tanggung Jawab Pengembang
Wildan menegaskan, selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah, tanggung jawab pemeliharaan masih berada pada pengembang.
Ketika jalan lingkungan rusak, pengembang harus melakukan perbaikan. Begitu pula apabila drainase tidak berfungsi dan menyebabkan genangan maupun banjir di kawasan perumahan.
“Jika drainase perumahan rusak atau menyebabkan banjir, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya?” demikian salah satu pertanyaan Jambi Link dalam surat konfirmasi.
DPRKP menjawab singkat, “Pengembang perumahan.”
Jawaban serupa diberikan terhadap persoalan jalan lingkungan yang rusak. Selama PSU belum diserahkan, kewajiban memperbaiki jalan tetap menjadi tanggung jawab pengembang.
Meski demikian, warga tetap diperbolehkan mengajukan usulan perbaikan jalan atau drainase kepada Pemerintah Kota Jambi. Namun, pelaksanaan perbaikan harus mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan itu menjadi penting karena penggunaan anggaran pemerintah pada fasilitas yang belum berstatus aset daerah berpotensi menimbulkan persoalan administratif. Pemerintah harus memastikan status lahan, dasar kewenangan, dan mekanisme penganggaran sebelum melakukan pembangunan atau perbaikan.
DPRKP mencatat baru terdapat satu kawasan perumahan yang menyampaikan pengaduan warga berkaitan dengan PSU sepanjang 2025.
Namun, angka pengaduan tersebut belum tentu menggambarkan kondisi seluruh kawasan. Sebab, sebagian warga bisa saja menyampaikan keluhan langsung kepada pengembang, ketua RT, lurah atau perangkat daerah lain tanpa tercatat sebagai pengaduan resmi di DPRKP.
128 Pengembang Baru Dapat Teguran Pertama
Dalam upaya mempercepat penyerahan PSU, DPRKP mengaku telah memanggil para pengembang. Pada 2025, pengembang disebut telah menyampaikan komitmen untuk mempercepat penerbitan sertifikat PSU.
Pemerintah juga telah mengirimkan surat teguran kepada 128 pengembang. Namun, teguran tersebut baru berada pada tahap pertama.
Belum ada pengembang yang tercatat menerima teguran kedua maupun teguran ketiga. DPRKP juga belum mencatat adanya sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pengembang akibat tidak menyerahkan PSU.
Belum ada pula rekomendasi resmi penghentian, pembekuan atau penundaan perizinan dalam daftar jawaban tersebut.
DPRKP beralasan, pengembang yang masih aktif telah menyampaikan komitmen dan sedang memproses penyerahan sertifikat PSU di Kantor Pertanahan Kota Jambi.
“Belum ada, karena sejauh ini semua pengembang yang aktif masih berkomitmen dan telah berproses untuk menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU,” jelas Wildan.
Pemerintah Kota Jambi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPKAD, Bagian Hukum, Inspektorat, serta Kantor Pertanahan.
Namun, daftar pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut belum diumumkan kepada publik.
Ada Pengembang Tidak Aktif dan Tak Diketahui
Persoalan penyerahan PSU tidak hanya melibatkan pengembang yang masih aktif. Sebagian perumahan berasal dari pengembang lama yang sudah tidak beroperasi atau tidak diketahui keberadaannya.
DPRKP mencatat masih ada PSU perumahan sejak 2011 yang belum diserahkan. Untuk menangani aset telantar tersebut, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, serta aturan daerah yang berkaitan dengan penyerahan PSU.
Pemkot disebut melakukan inventarisasi terhadap pengembang tidak aktif dan pengembang yang keberadaannya tidak diketahui. Setelah itu, tim yang dibentuk melalui keputusan wali kota mengambil alih dan memproses sertifikasi PSU.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan ketua RT dan lurah setempat untuk memastikan keberadaan lahan, membuat dokumen pendukung, serta mencatatnya sebagai barang milik daerah.
DPRKP menyebut terdapat 64 lokasi PSU dengan luas sekitar 65.062 meter persegi yang kolom nama perusahaannya kosong. Menurut Wildan, hal itu terjadi karena pengembangnya berbentuk perseorangan, bukan badan hukum atau perusahaan.
Identitas para pengembang tersebut diklaim sudah ditelusuri dan diketahui pemerintah.
Target 127 Perumahan Diselesaikan pada 2026
Untuk 2026, DPRKP menargetkan penyelesaian penyerahan PSU terhadap 127 perumahan.
Target itu terdiri atas 30 perumahan yang pengembangnya masih aktif dan 97 perumahan yang pengembangnya tidak diketahui atau tidak lagi aktif.
Jika seluruh target tercapai, sekitar 35,8 persen dari total 354 perumahan bermasalah dapat diselesaikan dalam satu tahun.
DPRKP menyatakan terus melakukan pemantauan, pengendalian, pengawasan, dan verifikasi lapangan. Penyelesaian diprioritaskan terhadap PSU yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Wildan juga mengingatkan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar pemindahan dokumen. Proses itu diperlukan agar jalan, drainase, taman, ruang terbuka hijau dan fasilitas umum lainnya memiliki kepastian hukum serta dapat dikelola pemerintah secara berkelanjutan.
Setelah PSU diserahkan dan tercatat sebagai aset daerah, tanggung jawab pemeliharaan beralih kepada Pemerintah Kota Jambi. Sebaliknya, selama proses penyerahan belum dilakukan, kewajiban tersebut tetap melekat pada pengembang.
Di atas kertas, tanggung jawabnya memang jelas. Pengembang yang membangun harus merawat sampai PSU diserahkan.
Persoalannya, sebanyak 354 kawasan perumahan telah dihuni dan fasilitasnya telah dipakai masyarakat. Namun, aset seluas hampir 128 hektare itu masih berdiri di antara dua status: berfungsi untuk publik, tetapi secara administratif masih milik pengembang.(*)