PUPR Tanjabtim Kuasai 89% Temuan BPK RI, Kekurangan Volume dan Spek 'Ngawur' Tembus Rp1,79 M

WIB
ist

TANJAB TIMUR — Belanja modal Pemkab Tanjung Jabung Timur tahun 2025 terlihat hampir terserap penuh. Anggarannya Rp192.383.182.272, realisasinya Rp185.822.185.855,55 atau 96,59 persen. Tapi di balik angka serapan itu, BPK RI menemukan masalah serius: ada kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal di sembilan SKPD.

BPK melakukan pemeriksaan uji petik atas 43 paket/pekerjaan pada sembilan SKPD dengan nilai pemeriksaan Rp59.486.501.712. Paket itu meliputi belanja modal Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan dan Irigasi atau JJI, serta Aset Lainnya.

Hasilnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp2.006.542.740,74. Kelebihan pembayaran itu terjadi karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Temuan itu bukan hitungan sepihak. BPK mencatat perhitungan nilai kelebihan pembayaran telah melalui klarifikasi bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPK/PPTK, dan BPK.

Dari total kelebihan pembayaran Rp2.006.542.740,74, baru Rp22.421.767,33 yang disetor kembali ke Kas Daerah. Sisanya masih Rp1.984.120.973,41 pada tujuh SKPD.

Jika dihitung dari angka BPK, penyetoran kembali baru sekitar 1,12 persen dari total kelebihan pembayaran, sedangkan sisa yang belum ditindaklanjuti masih sekitar 98,88 persen. Perhitungan ini bersumber dari nilai kelebihan pembayaran Rp2.006.542.740,74 dan nilai tindak lanjut Rp22.421.767,33 yang dicatat BPK.

Yang paling menonjol adalah Dinas PUPR. Dari total kelebihan pembayaran Rp2,006 miliar, Dinas PUPR sendiri menyumbang Rp1.791.212.683,39. Angka itu berasal dari 19 kontrak dengan kekurangan volume Rp575.419.279,92 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp1.215.793.403,47.

Jika dibandingkan dengan total kelebihan pembayaran, porsi Dinas PUPR mencapai sekitar 89,27 persen. Jika dibandingkan dengan sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti, porsi Dinas PUPR mencapai sekitar 90,28 persen. Perhitungan ini diolah dari angka BPK pada Tabel 1.22.

Artinya, cerita belanja modal sembilan SKPD ini pada akhirnya paling berat jatuh ke PUPR. SKPD lain memang ikut terseret. Tapi angka PUPR berdiri paling besar, paling jauh, dan belum ada tindak lanjut setoran dalam tabel BPK.

Di luar PUPR, Dinas Perkim mencatat kelebihan pembayaran Rp111.257.806,82 dari 12 kontrak, dengan tindak lanjut Rp5.548.530,27 dan sisa Rp105.709.276,55.

Dinas Kesehatan mencatat kelebihan pembayaran Rp70.488.784,90 dari 4 kontrak, dengan tindak lanjut Rp6.440.698,70 dan sisa Rp64.048.086,20.

Dishub mencatat kelebihan pembayaran Rp6.877.439,43 dari 1 kontrak dan belum ada tindak lanjut setoran. Dinas Perikanan mencatat kelebihan pembayaran Rp3.860.000 dari 1 kontrak dan belum ada tindak lanjut setoran.

Dinas Pendidikan mencatat kelebihan pembayaran Rp4.232.442,03 dari 3 kontrak, dengan tindak lanjut Rp1.052.338,36 dan sisa Rp3.180.103,67.

RSUD Nurdin Hamzah mencatat kelebihan pembayaran Rp9.233.384,17 dari 1 kontrak dan belum ada tindak lanjut setoran.

BPBD mencatat kelebihan pembayaran Rp3.650.000 dari 1 kontrak, dan seluruhnya sudah ditindaklanjuti sehingga sisa menjadi Rp0. Dinas Lingkungan Hidup mencatat kelebihan pembayaran Rp5.730.200 dari 1 kontrak, dan seluruhnya juga sudah ditindaklanjuti sehingga sisa menjadi Rp0.

Dari sisi jenis masalah, total kekurangan volume mencapai Rp781.409.248,54, sedangkan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp1.225.133.492,20. Dengan kata lain, komponen ketidaksesuaian spesifikasi lebih besar daripada kekurangan volume.

Jika dihitung dari total kelebihan pembayaran, kekurangan volume menyumbang sekitar 38,94 persen, sedangkan ketidaksesuaian spesifikasi menyumbang sekitar 61,06 persen. Perhitungan ini diolah dari total kekurangan volume Rp781.409.248,54, total ketidaksesuaian spesifikasi Rp1.225.133.492,20, dan total kelebihan pembayaran Rp2.006.542.740,74 dalam tabel BPK.

BPK menyebut kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada beberapa paket infrastruktur bangunan dan jalan menunjukkan hasil pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak.

Dampaknya bukan hanya uang yang harus dikembalikan. BPK menyebut kondisi itu berisiko menurunkan kualitas hasil pekerjaan, membuat usia layanan lebih pendek dari umur rencana, dan berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, atau penanganan ulang lebih dini.

BPK juga menelusuri sisi pengendalian pekerjaan jalan. Dari wawancara kepada PPK/PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas, BPK menemukan beberapa langkah pengendalian belum sepenuhnya dilaksanakan.

Pertama, penyedia jasa tidak menyerahkan contoh bahan kepada pengawas pekerjaan, termasuk detail lokasi sumber bahan dan data pengujian, paling sedikit 30 hari sebelum pengolahan bahan dimulai.

Kedua, pemesanan bahan dilakukan sebelum ada persetujuan tertulis dari pengawas pekerjaan.

Ketiga, belum ada pengujian pengendalian untuk memastikan keseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan.

Keempat, penyedia jasa belum melakukan pengujian rutin di bawah pengawas pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang sudah selesai, termasuk toleransi dimensi, mutu bahan, dan kepadatan pemadatan.

Kelima, penyedia jasa tidak menyerahkan secara tertulis hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menyatakan toleransi permukaan dan tebal telah sesuai kontrak.

Keenam, penyedia jasa tidak mengirimkan rancangan campuran mutu beton sebelum pengecoran dimulai, termasuk hasil pengujian bahan dan hasil pengujian percobaan campuran.

Ketujuh, penyedia jasa tidak memberitahukan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum rencana pencampuran atau pengecoran dimulai.

BPK mengaitkan temuan ini dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam aturan itu, PPK memiliki tugas menginput e-kontrak dan mengendalikan kontrak.

BPK juga mengutip ketentuan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah dan volume, ketepatan waktu penyerahan, serta ketepatan tempat penyerahan.

Untuk kontrak harga satuan, BPK mengutip ketentuan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

BPK juga mengutip ketentuan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diserahkan.

Dalam soal sanksi, BPK mengutip ketentuan bahwa penyedia yang melakukan kesalahan perhitungan jumlah atau volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, atau menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit, dapat dikenakan sanksi administratif.

BPK juga mengutip Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Dalam klausul kontrak, BPK menyinggung kewajiban penyedia untuk melaksanakan, menyelesaikan, dan menyerahkan pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan dan ketentuan kontrak.

BPK juga menyinggung kewajiban penyedia untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, angkutan, serta pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan.

Dalam spesifikasi pekerjaan jalan, BPK mengutip ketentuan bahwa penyedia harus menyerahkan informasi lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum pekerjaan pengolahan dimulai untuk mendapat persetujuan.

BPK juga mengutip spesifikasi bahwa pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pengawas pekerjaan.

Untuk lapisan tanah, BPK mengutip ketentuan bahwa lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus dipadatkan sampai 100 persen dari kepadatan kering maksimum sesuai SNI 1742:2008.

Untuk perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen, BPK mengutip faktor pembayaran jika terjadi kekurangan tebal lapis fondasi agregat atau lapis drainase, mulai dari 100 persen untuk kekurangan 0,0-1,0 cm, 90 persen untuk lebih dari 1,0-2,0 cm, 80 persen untuk lebih dari 2,0-3,0 cm, dan harus diperbaiki jika lebih dari 3,0 cm.

Untuk kepadatan lapangan, BPK mengutip faktor pembayaran mulai dari 100 persen bila kepadatan minimal 100 persen, 90 persen untuk 99 sampai kurang dari 100 persen, 80 persen untuk 98 sampai kurang dari 99 persen, 70 persen untuk 97 sampai kurang dari 98 persen, dan harus diperbaiki jika kurang dari 97 persen.

Untuk pekerjaan aspal, BPK mengutip ketentuan toleransi tebal lapisan campuran beraspal, pemeriksaan dan pengujian rutin, serta faktor pembayaran bila terjadi kekurangan tebal.

Untuk pekerjaan beton, BPK mengutip ketentuan bahwa penyedia harus mengirimkan rancangan campuran untuk setiap mutu beton sebelum pengecoran dimulai dan harus memberitahukan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum pencampuran atau pengecoran.

BPK menyimpulkan masalah ini mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal kepada penyedia sebesar Rp1.984.120.973,41 setelah memperhitungkan tindak lanjut yang sudah disetor ke Kas Daerah.

Rincian sisa kelebihan pembayaran itu adalah Dinas Kesehatan Rp64.048.086,20, Dinas Pendidikan Rp3.180.103,67, Dishub Rp6.877.439,43, Dinas Perikanan Rp3.860.000, Dinas Perkim Rp105.709.276,55, Dinas PUPR Rp1.791.212.683,39, dan RSUD Nurdin Hamzah Rp9.233.384,17.

BPK juga menyatakan persoalan itu berisiko mengurangi usia layanan infrastruktur bangunan dan jalan dari yang direncanakan, sehingga meningkatkan biaya pemeliharaan.

Penyebabnya, menurut BPK, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas LH, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dishub, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, dan Direktur RSUD Nurdin Hamzah selaku Pengguna Anggaran belum mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Modal secara memadai.

BPK juga menyebut PPK pada 43 pekerjaan tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

Para kepala SKPD terkait, yakni Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas LH, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dishub, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, dan Direktur RSUD Nurdin Hamzah, menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Bupati Tanjung Jabung Timur juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Tanjung Jabung Timur memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dishub, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, dan Direktur RSUD Nurdin Hamzah selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp1.984.120.973,41.

BPK juga merekomendasikan para PA mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Modal secara memadai dan menginstruksikan masing-masing PPK agar mengendalikan kontrak sesuai ketentuan, sehingga pembayaran hanya dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang diterima.

Maka, temuan ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai selisih volume atau potongan spesifikasi. Ini soal pekerjaan yang sudah dibayar, sebagian sudah lunas, tetapi hasilnya dinilai tidak sepenuhnya sesuai kontrak. Di titik itu, belanja modal tidak lagi hanya soal bangunan, jalan, alat, atau aset; ia menjadi soal pengawasan uang publik.

Data Kunci Temuan BPK

SKPDJumlah KontrakKekurangan VolumeKetidaksesuaian SpesifikasiKelebihan PembayaranTindak LanjutSisa
BPBD1Rp3.650.000Rp0Rp3.650.000Rp3.650.000Rp0
Dinas Kesehatan4Rp69.838.784,90Rp650.000Rp70.488.784,90Rp6.440.698,70Rp64.048.086,20
Dinas LH1Rp5.730.200Rp0Rp5.730.200Rp5.730.200Rp0
Dinas Pendidikan3Rp804.701,30Rp3.427.740,73Rp4.232.442,03Rp1.052.338,36Rp3.180.103,67
Dishub1Rp4.807.139,43Rp2.070.300Rp6.877.439,43Rp0Rp6.877.439,43
Dinas Perikanan1Rp3.860.000Rp0Rp3.860.000Rp0Rp3.860.000
Dinas Perkim12Rp108.065.758,82Rp3.192.048Rp111.257.806,82Rp5.548.530,27Rp105.709.276,55
Dinas PUPR19Rp575.419.279,92Rp1.215.793.403,47Rp1.791.212.683,39Rp0Rp1.791.212.683,39
RSUD Nurdin Hamzah1Rp9.233.384,17Rp0Rp9.233.384,17Rp0Rp9.233.384,17
Jumlah43Rp781.409.248,54Rp1.225.133.492,20Rp2.006.542.740,74Rp22.421.767,33Rp1.984.120.973,41
Sumber data tabel: Tabel 1.22 LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025, Buku II, halaman BPK 64/PDF 505.

Salah seorang warga Tanjung Jabung Timur yang mengikuti isu pembangunan daerah, sebut saja Rahman, menilai temuan itu tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang.

“Kalau hanya disuruh setor balik, publik tidak tahu paket mana saja yang kualitasnya bermasalah. Yang perlu dibuka itu nama paket, lokasi pekerjaan, penyedia, konsultan pengawas, PPK, dan kondisi fisiknya sekarang. Jangan sampai jalan atau bangunan yang kurang volume tetap dipakai masyarakat seolah-olah normal,” kata Rahman.

Sorotan warga itu mengarah kuat ke Dinas PUPR. Dalam tabel BPK, Dinas PUPR menjadi penyumbang terbesar temuan, yakni Rp1.791.212.683,39 dari 19 kontrak, terdiri dari kekurangan volume Rp575.419.279,92 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp1.215.793.403,47.

Rahman menilai angka di PUPR terlalu besar untuk dianggap sekadar kekeliruan teknis biasa.

“Kalau satu-dua paket mungkin bisa disebut kelalaian. Tapi ini 19 kontrak di PUPR. Nilainya juga mendominasi. Warga wajar bertanya, pengawasannya di mana? Konsultan pengawas kerja apa? PPK mengecek atau hanya tanda tangan?” ujarnya.

BPK juga mencatat sejumlah pengendalian pekerjaan jalan belum sepenuhnya dilaksanakan. Di antaranya, penyedia jasa tidak menyerahkan contoh bahan dan data pengujian kepada pengawas pekerjaan paling sedikit 30 hari sebelum pengolahan bahan dimulai.

BPK juga menemukan pemesanan bahan dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari pengawas pekerjaan, belum ada pengujian pengendalian untuk memastikan keseragaman bahan, dan penyedia belum melakukan pengujian rutin untuk memastikan dimensi, mutu bahan, serta kepadatan pemadatan.

Menurut Rahman, temuan seperti itu langsung bersentuhan dengan kepentingan warga sebagai pengguna jalan dan fasilitas publik.

“Yang rugi bukan hanya kas daerah. Kalau jalan cepat rusak, warga yang tiap hari lewat yang merasakan. Kalau bangunan kualitasnya turun, masyarakat juga yang menanggung risiko. Jadi jangan lihat ini cuma angka Rp1,9 miliar. Lihat juga dampaknya ke umur layanan infrastruktur,” katanya.

Catatan warga itu sejalan dengan penilaian BPK. BPK menyebut kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi berisiko menurunkan kualitas hasil pekerjaan, membuat usia layanan lebih pendek dari umur rencana, dan meningkatkan kebutuhan pemeliharaan rutin maupun penanganan ulang lebih dini.

Selain PUPR, BPK juga mencatat sisa kelebihan pembayaran pada Dinas Perkim sebesar Rp105.709.276,55, Dinas Kesehatan Rp64.048.086,20, RSUD Nurdin Hamzah Rp9.233.384,17, Dishub Rp6.877.439,43, Dinas Perikanan Rp3.860.000, dan Dinas Pendidikan Rp3.180.103,67.

Rahman meminta Pemkab Tanjung Jabung Timur tidak hanya mengejar pengembalian uang, tetapi juga mengevaluasi pejabat teknis yang bertanggung jawab atas kontrak.

“Setoran itu wajib. Tapi evaluasi pejabatnya juga penting. Kalau PPK dan pengawas tetap bekerja dengan pola yang sama, tahun depan temuan bisa berulang. Jangan-jangan masyarakat hanya melihat aspal baru, padahal di belakangnya spesifikasi tidak sesuai,” ujarnya.

BPK menyebut penyebab masalah ini adalah para kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran belum mengawasi pelaksanaan anggaran belanja modal secara memadai. BPK juga menyebut PPK pada 43 pekerjaan tidak mengendalikan kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

Para kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. Bupati Tanjung Jabung Timur juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Tanjung Jabung Timur memerintahkan para kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran belanja modal dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp1.984.120.973,41.

BPK juga merekomendasikan agar para Pengguna Anggaran mengawasi pelaksanaan belanja modal secara memadai dan menginstruksikan PPK mengendalikan kontrak agar pembayaran hanya dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang diterima.

Bagi warga, kata Rahman, rekomendasi BPK harus dibaca sebagai alarm.

“Ini bukan sekadar administrasi audit. Ini menyangkut kualitas pembangunan. Kalau uang sudah dibayar tapi volume kurang atau spesifikasi tidak sesuai, itu sama saja masyarakat membeli pembangunan yang tidak penuh,” ujarnya.(*)

BeritaSatu Network