4 Penawar 'Mendempet' Garis HPS, Cuma CV Putra Bintang Banting Harga di Proyek Jembatan Sungai Gelam Rp 3,67 Miliar

WIB
ist

Muaro Jambi - Tender pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX, Dusun Air Hitam, Kecamatan Sungai Gelam, terlihat ramai.

Pesertanya mencapai 29 perusahaan.

Namun keramaian itu mendadak menguap ketika penawaran harga dibuka. Hanya lima perusahaan yang benar-benar turun bertanding. Sebanyak 24 peserta lainnya berhenti sebatas memajang nama.

Lebih menarik lagi, empat dari lima penawaran bergerombol dekat Harga Perkiraan Sendiri atau HPS. Hanya CV Putra Bintang yang berani turun lebih jauh.

Tender tersebut memiliki pagu Rp3,67 miliar. HPS-nya ditetapkan Rp3.664.773.000.

Selisih pagu dan HPS hanya Rp5.227.000 atau sekitar 0,14 persen.

Tipis sekali.

CV Putra Bintang mengajukan penawaran terendah senilai Rp3.485.391.465,37. Harga itu sekitar Rp179,38 juta atau 4,89 persen di bawah HPS.

Setelah itu, jaraknya mendadak melebar.

CV Citra Dwi Pratama berada di posisi kedua dengan penawaran Rp3.588.307.414,44. Nilainya hanya 2,09 persen di bawah HPS.

PT Wirasta Karya menawar genap Rp3,6 miliar atau 1,77 persen di bawah HPS.

PT Tiga Sahabat Konstruksi memasukkan harga Rp3.607.151.551,69 atau 1,57 persen di bawah HPS.

Sedangkan CV Mitra Dua Sahabat Jambi berada di urutan kelima dengan penawaran Rp3.621.577.819,62. Harganya hanya sekitar Rp43,2 juta atau 1,18 persen di bawah HPS.

Artinya, satu perusahaan turun cukup jauh. Empat lainnya seperti berjalan beriringan di dekat garis HPS.

Putra Bintang Lebih Murah Rp102,9 Juta

Selisih antara penawaran CV Putra Bintang dan CV Citra Dwi Pratama mencapai sekitar Rp102,92 juta.

Sementara jarak antara penawaran terendah dan tertinggi mencapai Rp136,19 juta.

Perbedaan tersebut belum menunjukkan adanya pelanggaran. Setiap perusahaan memiliki perhitungan biaya, keuntungan, metode pelaksanaan dan sumber material yang berbeda.

Namun Pokja wajib memastikan harga terendah bukan hanya murah di atas kertas.

Apakah CV Putra Bintang mampu menyediakan girder, alat angkat, personel, material, fondasi, struktur bawah dan pekerjaan pendukung dengan harga tersebut?

Dari mana girder akan diperoleh? Berapa biaya pengangkutan? Bagaimana metode pemasangannya? Apakah kebutuhan alat berat telah dimasukkan secara penuh?

Harga terendah memang menjadi faktor utama dalam sistem gugur. Tetapi harga murah tidak boleh dibayar dengan pengurangan mutu, volume ataupun standar keselamatan.

Sebaliknya, Pokja juga perlu menguji mengapa empat penawaran lainnya begitu dekat dengan HPS.

Apakah harga tersebut memang menggambarkan kondisi pasar? Atau terdapat komponen HPS yang telah diketahui dan dijadikan patokan oleh peserta?

Belum ada bukti kebocoran HPS dalam data yang tersedia. Namun pola harga yang berkelompok patut menjadi pintu masuk pemeriksaan, bukan langsung dijadikan kesimpulan.

Sebanyak 82 Persen Peserta Tak Menawar

Tender ini dibuat pada 16 Juli 2026 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi.

Sebanyak 29 badan usaha tercatat sebagai peserta. Namun hanya lima yang memasukkan penawaran.

Dengan demikian, hanya sekitar 17,24 persen peserta yang benar-benar bertanding. Sebanyak 82,76 persen lainnya tidak menyampaikan harga.

Nama-nama yang tidak menawar antara lain PT Indo Skala Perkasa, CV Tamacho Building Construction, CV Lumbung Agroendo, CV Abi Karya Persada dan CV Empat Pilar Kejayaan.

Kemudian Nabil Hawari, CV Puspa Sari, PT Indo Trans Bajautama, PT Nusantara Baja Prima, CV Mafaza Malikul Mulk dan CV Pratama Karya Sejoli.

Ada pula PT Gunung Baja Permata, CV Sukses Bersama, PT Waagner Biro Indonesia, Zenth Global IDN, CV Taman Karya Manggala, CV Gajah Muda Sriwijaya dan CV Gurun Sahara.

Selanjutnya Tujuh Bintang Gemilang, CV Remaja Gemilang Konstruksi, CV Gemilang Bersaudara, CV Usaha Riski, PT Indo Limas Konstruksi dan PT Artama Anugrah Konstruksi.

Mereka datang ke halaman tender. Namun tidak membawa harga.

Pendaftaran tanpa penawaran tidak otomatis melanggar aturan. Perusahaan dapat mengunduh dokumen untuk mempelajari paket, lalu mengundurkan diri setelah menghitung biaya atau menilai persyaratannya tidak mampu dipenuhi.

Namun ketika 24 dari 29 peserta tidak menawar, Pokja perlu mengevaluasi kualitas kompetisinya.

Apakah jadwal penyusunan penawaran cukup? Apakah spesifikasi teknis terlalu membatasi? Apakah persyaratan pengalaman, peralatan dan personel proporsional? Atau ada persoalan lain yang membuat puluhan perusahaan memilih mundur?

Tender bukan perlombaan mengumpulkan nama.

Kompetisi baru benar-benar terjadi ketika peserta memasukkan penawaran yang sah dan dapat dibandingkan.

HPS Nyaris Menyentuh Pagu

HPS tender ini mencapai 99,86 persen dari pagu anggaran.

Secara aturan, HPS memang dapat berada dekat dengan pagu sepanjang disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun selisih hanya Rp5,22 juta pada paket senilai Rp3,67 miliar membuat dokumen penyusunan HPS layak diuji lebih dalam.

PPK harus dapat menunjukkan sumber harga setiap komponen.

Berapa biaya girder? Dari produsen mana harga diperoleh? Berapa biaya mobilisasi dan pemasangan? Berapa kebutuhan beton, tulangan, fondasi, perletakan, drainase, timbunan dan pekerjaan oprit?

Termasuk apakah survei harga memperhitungkan jarak pengangkutan material menuju Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam.

Kejelasan HPS semakin penting karena empat dari lima penawaran hanya berada sekitar 1,18 hingga 2,09 persen di bawah angka tersebut.

Jika survei harga dilakukan secara asal, HPS bisa terlalu mahal. Jika rincian HPS bocor, peserta dapat menyusun penawaran sedekat mungkin dengan batas anggaran.

Dua kondisi itu sama-sama berisiko merugikan daerah.

Namun untuk menyatakan terjadi kebocoran atau penggelembungan harga, diperlukan bukti dokumen, sumber survei, komunikasi dan perbandingan harga pasar.

Paket Usaha Kecil, Teknisnya Tidak Kecil

Tender ini diperuntukkan bagi badan usaha berkualifikasi kecil.

Secara nilai, penetapan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur paket barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya hingga Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

Namun aturan yang sama memberikan pengecualian untuk pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi usaha kecil.

Di sinilah PPK perlu menunjukkan analisis pemaketan.

Pembangunan jembatan girder bukan pekerjaan gedung sederhana. Girder menjadi bagian penting struktur atas yang akan menerima dan menyalurkan beban kendaraan.

Pekerjaan juga berpotensi melibatkan produksi atau pengadaan komponen struktural, pengangkutan, pengangkatan, pemasangan, sambungan, perletakan hingga pengendalian stabilitas saat proses konstruksi.

Jika menggunakan beton prategang, perencanaan dan pelaksanaannya harus mengikuti standar teknis yang berlaku. Direktorat Jenderal Bina Marga mencatat Manual Perencanaan Struktur Beton Pratekan untuk Jembatan masih berstatus berlaku. Bina Marga juga telah menerbitkan Spesifikasi Umum 2025 yang mencakup pembangunan jembatan baru.

Artinya, persoalannya bukan apakah usaha kecil boleh mengikuti tender.

Pertanyaannya: apakah peserta yang dievaluasi benar-benar memiliki pengalaman, sumber daya, alat, personel dan dukungan produsen girder yang memadai?

Jangan sampai paket dikategorikan usaha kecil, tetapi pelaksanaan sebenarnya diserahkan kepada pihak lain tanpa pengaturan subkontrak yang jelas.

Perusahaan Baru Harus Punya Pengalaman Sejenis

Karena nilai paket berada di atas Rp2,5 miliar, badan usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun tidak dapat melaju tanpa pengalaman.

Dokumen tender mensyaratkan perusahaan baru mempunyai sedikitnya satu pengalaman pada bidang yang sama untuk paket di atas Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar.

Peserta juga diwajibkan menyampaikan hasil penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal “Baik”.

Pokja harus memeriksa persyaratan itu secara konsisten.

Apakah pengalaman yang disampaikan benar-benar pekerjaan sejenis? Apakah hanya pengalaman pembangunan jalan biasa, atau pernah menangani struktur jembatan?

Apakah personel yang ditawarkan pernah mengerjakan jembatan girder? Apakah mereka sedang digunakan pada proyek lain? Apakah Sisa Kemampuan Paket atau SKP masih mencukupi?

LKPP menjelaskan hasil penilaian kinerja penyedia tercantum dalam SIKaP. Jika belum tersedia, penilaian dapat dilakukan secara manual. Pengecualian persyaratan kinerja bagi usaha kecil baru hanya berlaku untuk paket pekerjaan konstruksi paling banyak Rp2,5 miliar. Paket jembatan ini berada di atas batas tersebut.

Karena itu, perusahaan yang nantinya dinyatakan lulus harus benar-benar memiliki rekam kinerja yang dapat diverifikasi.

Bukan sekadar surat pernyataan.

Lima Penawar Belum Tentu Lima Peserta Lulus

Harga terendah belum otomatis menjadi pemenang.

Saat data dihimpun, tender masih berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Pokja masih dapat menggugurkan peserta bila dokumennya tidak memenuhi syarat.

Namun proses pengguguran inilah yang harus diawasi.

Jangan sampai alasan teknis diterapkan keras kepada perusahaan tertentu, tetapi menjadi lentur kepada peserta yang diarahkan sebagai pemenang.

Pokja harus membuktikan setiap keputusan melalui dokumen evaluasi, hasil klarifikasi, bukti pengalaman, peralatan, personel dan penilaian kinerja.

Jika perusahaan termurah gugur, alasan penggugurannya harus konkret. Bukan sekadar kalimat umum seperti “tidak memenuhi persyaratan teknis” tanpa penjelasan bagian mana yang gagal.

Sebaliknya, jika CV Putra Bintang dinyatakan lulus, Pokja harus memastikan penawaran Rp3,485 miliar cukup untuk melaksanakan seluruh pekerjaan.

Kesamaan Nama Perusahaan Perlu Dicermati, Bukan Dihakimi

Daftar penawar juga memunculkan dua nama yang sekilas memiliki kemiripan.

Ada PT Tiga Sahabat Konstruksi. Ada pula CV Mitra Dua Sahabat Jambi.

Kemiripan nama tersebut tidak membuktikan keduanya terafiliasi.

Namun Pokja tetap perlu memeriksa pemilik manfaat, pengurus, alamat, personel, peralatan, nomor kontak dan dokumen penawaran seluruh peserta.

Pemeriksaan afiliasi penting untuk memastikan persaingan berlangsung nyata. Jangan sampai beberapa perusahaan terlihat berbeda secara badan hukum, tetapi dikendalikan oleh pihak yang sama.

Peraturan pengadaan mewajibkan proses dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Para pihak juga wajib menghindari pertentangan kepentingan serta praktik yang menyebabkan persaingan tidak sehat.

Sekali lagi, belum terdapat bukti dalam data ini bahwa PT Tiga Sahabat Konstruksi dan CV Mitra Dua Sahabat Jambi saling terafiliasi.

Kesamaan nama hanya alasan untuk memeriksa. Bukan dasar untuk menuduh.

Titik Rawan Masalah Hukum

Sedikitnya ada enam titik yang perlu dijaga dalam tender tersebut.

Pertama, penyusunan HPS yang sangat dekat dengan pagu harus didukung survei harga yang sah dan dapat diuji.

Kedua, kompetisi yang menyusut dari 29 peserta menjadi lima penawar perlu dievaluasi untuk memastikan tidak ada persyaratan diskriminatif.

Ketiga, Pokja harus memeriksa kebenaran pengalaman, SBU, personel, peralatan, SKP dan penilaian kinerja.

Keempat, hubungan afiliasi dan pemilik manfaat para peserta harus ditelusuri.

Kelima, kewajaran harga terendah perlu diuji agar tidak berujung pada pengurangan mutu dan volume.

Keenam, pelaksanaan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan harus diawasi sesuai karakter masing-masing bagian pekerjaan.

Untuk komponen harga satuan, pembayaran harus didasarkan pada volume yang benar-benar terpasang. Pengurangan volume, mutu beton yang tidak tercapai, tulangan yang tidak sesuai, perletakan yang bermasalah atau girder yang tidak memenuhi spesifikasi dapat menimbulkan kelebihan pembayaran dan risiko keselamatan.

Jika ditemukan dokumen pengalaman atau peralatan yang tidak benar, penyedia dapat dikenai sanksi administratif maupun daftar hitam. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 mengatur pembinaan, penilaian kinerja dan pengenaan sanksi daftar hitam kepada penyedia.

Jika ditemukan pengaturan pemenang, penyalahgunaan kewenangan, pembayaran atas volume yang tidak terpasang atau rekayasa dokumen yang menimbulkan kerugian daerah, persoalan dapat berkembang ke ranah persaingan usaha, perdata maupun pidana.

Namun kesimpulan hukum harus berdasarkan bukti.

Untuk saat ini, datanya baru menunjukkan alarm: HPS nyaris menyentuh pagu, sebagian besar peserta tidak menawar, dan empat harga bergerombol dekat HPS.

Pokja dan PPK memiliki kesempatan menjawab alarm itu dengan proses evaluasi yang terbuka.

roses lelang proyek Pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX (Dusun Air Hitam), Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mengundang perhatian serius dan gelombang tanya dari warga setempat.

Masyarakat merasa heran melihat fenomena dari 29 perusahaan yang mendaftar, ternyata hanya 5 kontraktor yang berani mengajukan penawaran harga. Sebanyak 24 perusahaan lainnya mendadak mundur dari arena tender bernilai pagu Rp3,67 miliar tersebut.

Kejanggalan makin mencolok lantaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun panitia sangat mepet dengan pagu anggaran (99,86%), serta empat dari lima penawar menumpuk ketat di dekat garis HPS. Hanya satu penyedia, CV Putra Bintang, yang nekat membanting harga hingga Rp3,48 miliar (turun sekitar Rp179,38 juta dari HPS).

Melihat anomali angka lelang tersebut, Hendra Saputra (42), seorang warga Kecamatan Sungai Gelam yang saban hari mendambakan jembatan yang kokoh, menyampaikan rasa khawatirnya. Menurutnya, pembangunan jembatan struktur girder memiliki tingkat risiko teknis yang sangat tinggi.

"Kami masyarakat awam tentu bertanya-tanya, kenapa dari 29 yang daftar kok 24 perusahaan mundur berjamaah? Lalu ada satu kontraktor yang banting harga cukup jauh dibanding empat penawar lainnya yang nempel HPS. Ini jembatan girder, butuh beton prategang, kran berat, dan tiang pancang yang presisi. Jangan sampai gara-gara banting harga biar menang, nanti kualitas beton dan spesifikasi fisiknya malah dikurangi," cetus Hendra.

Senada dengan Hendra, Siti Rahmawati (38), warga yang bermukim tak jauh dari lokasi akses Dusun Air Hitam, menyoroti fungsi pengawasan Pokja Pemilihan Dinas PUPR Muaro Jambi.

"Nilai HPS-nya saja 99,8 persen dari pagu, cuma beda Rp5 juta. Terus penawaran kontraktornya seperti berbaris rapi di dekat HPS. Kami minta Pokja betul-betul memeriksa pembuktian alat berat dan pengalaman kontraktor pemenang. Jangan cuma melihat murah di kertas, tapi pas dikerjakan jembatannya asal-asalan dan tak bertahan lama," tegas Siti.

Sementara itu, Budi Santoso, salah seorang tokoh pemuda di Muaro Jambi, mengingatkan bahwa karena nilai proyek di atas Rp2,5 miliar, aturan pengadaan mewajibkan kontraktor memiliki rekam jejak pekerjaan jembatan yang teruji, bukan sekadar proyek pengerasan jalan biasa.

"Jembatan Kebon IX ini vital untuk urat nadi ekonomi warga. Pokja jangan lengah! Verifikasi betul apakah penyedia yang menawar murah itu punya dukungan produsen girder yang sah, punya crane untuk pengangkatan, dan tenaga ahli K3. Jika ada yang gugur teknis, buka alasannya secara transparan. Jangan sampai ada persepsi persaingan semu demi memenangkan penyedia tertentu," kata Budi.

Masyarakat Kecamatan Sungai Gelam kini menanti hasil evaluasi akhir dari Pokja Pemilihan Dinas PUPR Muaro Jambi. Pengawasan ketat dari Inspektorat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dinilai sangat krusial.

Transparansi dan ketegasan pengujian kualifikasi menjadi kunci agar anggaran APBD sebesar Rp3,67 miliar tersebut benar-benar menghasilkan jembatan girder yang aman, kokoh, dan tahan lama bagi mobilitas warga. (*)

BeritaSatu Network