Sungai Penuh - Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh resmi memasuki babak baru yang lebih serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memutuskan menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo pada Jumat (6/2/2026). Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan anggaran operasional tahun 2022 hingga 2024.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membeberkan temuan mengejutkan. Tim penyidik mengendus adanya praktik administrasi palsu atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam laporan keuangan Damkar.
"SPJ fiktif menjadi salah satu temuan. Namun tidak hanya itu, masih ada beberapa kegiatan lain yang sedang kami dalami, termasuk belanja makan dan minum," jelas Yogi.
Sementara itu, Kajari Robi Harianto menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan negara sudah terlihat jelas. Kini, korps Adhyaksa tengah fokus membidik siapa dalang di balik kebocoran anggaran tersebut.
"Unsur perbuatan melawan hukumnya sudah terlihat. Sekarang fokus kami adalah mengungkap siapa saja yang terlibat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Robi.
Publik Sungai Penuh kini menanti siapa pejabat Damkar yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang telah bergulir sejak penyelidikan tahun 2025 ini.(*)